Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Lombok Tengah Ditahan! Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Kejari Lombok Tengah Tahan Mantan Bupati Suhaili Fadil Tohir dalam Kasus Penipuan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menahan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Suhaili dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Dalam perkara tersebut, Suhaili dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang melibatkan seorang korban bernama Karina. Suhaili Datang ke Kantor Kejari dan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Mantan kepala daerah dua periode itu kemudian menjalani serangkaian prosedur administrasi sebelum proses eksekusi dilaksanakan. Setelah itu, petugas membawa Suhaili untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya sehat dan layak menjalani masa penahanan. Seusai pemeriksaan, Suhaili terlihat mengenakan rompi tahanan merah dan kopiah saat keluar dari kantor kejaksaan. Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Delapan Bulan Penjara Fajar mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Suhaili telah berjalan melalui beberapa tingkat peradilan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Setelah itu, Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi satu tahun. Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menetapkan pidana penjara selama delapan bulan. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 KUHP Nasional, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kejaksaan Eksekusi Terpidana ke Rutan Praya Setelah seluruh proses administrasi selesai, petugas kejaksaan langsung mengeksekusi Suhaili ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya sekitar pukul 15.35 Wita. Di tempat tersebut, Suhaili akan menjalani sisa masa pidananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lombok Tengah juga memastikan masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani Suhaili akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Dengan pelaksanaan eksekusi ini, seluruh proses hukum terhadap mantan Bupati Lombok Tengah tersebut resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana. Outdoors Suhaili Fadil Tohir ditahan kasus penipuan