Kenali Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah untuk Hindari Modus Penipuan Annisa Pratiwi, October 15, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.com – Masyarakat kini harus waspada terhadap penarikan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan leasing atau perusahaan pembiayaan tanpa prosedur tepat. Sering muncul oknum yang membawa surat palsu atau minta tanda tangan tanpa penjelasan. Dalam banyak kasus, debt collector tanpa identitas resmi datang mendadak dan menyeret kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Garis merahnya: penarikan sah tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi dan dokumen lengkap. Aturan Hukum & Prosedur Resmi Penarikan kendaraan karena gagal bayar angsuran harus dilakukan sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999. Perusahaan pembiayaan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia dan tidak boleh mengeksekusi kendaraan sebelum prosedur dilalui. Pengumuman terhadap debitur serta pemberitahuan tertulis harus dilakukan sebelum eksekusi. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur tanpa kesepakatan debitur. Langkah yang Harus Dijalani Bila Debitur Debitur mendapatkan masa tenggang setelah surat peringatan dikirim, dan kendaraan baru bisa ditarik bila kesepakatan gagal tercapai. Sebaiknya debitur menerima surat peringatan dan mendapatkan kesempatan untuk membayar tunggakan atau berdiskusi ulang sebelum kendaraan diambil. Prosedur penarikan sah termasuk pemberitahuan resmi, waktu tenggang, serta lelang kendaraan jika debitur masih belum dapat menyelesaikan. Tips Menghindari Modus Ilegal & Penipuan Jika kendaraan Anda tiba-tiba hendak ditarik tanpa pemberitahuan resmi, segera periksa izin dan identitas petugas. Pastikan debt collector menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikat jaminan fidusia dari koperasi atau perusahaan pembiayaan. Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa dokumen sah dan persetujuan tertulis. Bila ragu, hubungi Otoritas Jasa Keuangan atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk verifikasi legalitas. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat menghindari menjadi korban penarikan ilegal atau penipuan berkedok leasing. Langkah preventif ini penting agar kendaraan pribadi tetap aman dan hak sebagai debitur tercermin dengan adil. Outdoors cara hadapi penarikan motor ilegaldebt collector tanpa surat resmihak debitur kendaraanleasing palsumodus penipuan leasingpenarikan kendaraan ilegalpenarikan kendaraan tanpa prosedurprosedur penarikan kendaraan fidusiasurat tugas debt collectorUndang-Undang Jaminan Fidusia