Ketahui Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah, Hindari Modus Penipuan Annisa Pratiwi, October 15, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.com – Penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan sering menimbulkan keresahan. Penegak hukum menyampaikan bahwa banyak nasabah menjadi korban karena tidak memahami prosedur yang sah. Memahami aturan menjadi kunci agar tidak terjebak modus penipuan atau penyitaan ilegal. Aturan Hukum yang Menjadi Landasan Kunci utama adalah Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa jaminan fidusia dapat dieksekusi hanya setelah debitur wanprestasi. Eksekusi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba atau dengan cara intimidasi. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan pencatatan jaminan fidusia. Tanpa pendaftaran, penarikan kendaraan dianggap tidak sah. Prosedur Verifikasi yang Harus Dilalui Sebuah perusahaan pembiayaan hanya boleh menarik kendaraan setelah melalui beberapa tahap: Debitur menerima pemberitahuan tertulis atas wanprestasi. Waktu tunggu minimal satu bulan setelah pemberitahuan agar debitur bisa menyelesaikan tunggakan. Eksekusi atau penjualan kendaraan melalui mekanisme yang transparan dan sah.Pihak pelaksana eksekusi harus memiliki surat tugas dan kendaraan hanya boleh disita oleh pihak berwenang atau perwakilan perusahaan pembiayaan yang sah. Ciri-Ciri Modus Penipuan yang Umum Terjadi Masyarakat harus waspada terhadap beberapa ciri penarikan ilegal: Penagih mendatangi rumah tanpa dokumen resmi dan menggunakan tekanan fisik. Debitur tidak menerima pemberitahuan tertulis atau terasa terdesak untuk menyerahkan kendaraan. Objek kendaraan belum terdaftar sebagai jaminan fidusia namun sudah ditarik paksa. Tanpa proses lelang atau pemberitahuan ke pihak berwenang, kendaraan langsung dijual oleh pihak penagih.Kasus-kasus seperti ini sering terjadi karena nasabah tidak memahami hak dan prosedur mereka. Memahami prosedur penarikan kendaraan yang sah menjadi langkah penting bagi setiap nasabah pembiayaan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, masyarakat bisa menjaga haknya dan menghindari tindakan sepihak yang merugikan. Jika Anda merasa dirugikan dalam penarikan kendaraan, segera hubungi instansi terkait agar proses dapat ditelusuri secara hukum. Outdoors aturan jaminan fidusiahak debitur fidusiamodus penipuan leasingOJK penarikan kendaraanpenagihan kendaraan bermotorpenarikan kendaraan leasing ilegalpenarikan kendaraan tanpa suratpenipuan leasing kendaraanpenyitaan kendaraan tanpa proses hukumprosedur sah penarikan kendaraan