Khanifudin, Politikus Kebumen yang Terseret Kasus Sertifikat Tanah Hingga Ditahan Polisi Annisa Pratiwi, September 3, 2025September 10, 2025 Khanifudin, Politikus Kebumen yang Terseret Kasus Sertifikat Tanah Hingga Ditahan Polisi beritapenipuan.com – Khanifudin, anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029, kini menghadapi sorotan tajam publik. Politikus berusia 64 tahun ini tinggal di Surotrunan, Kecamatan Alian. Ia menempuh pendidikan di SMA sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana Ilmu Politik di UNSIQ Wonosobo. Berdasarkan laporan LHKPN, hartanya mencakup tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 2,89 miliar, beberapa unit kendaraan, serta total kekayaan bersih sekitar Rp 2,43 miliar setelah dikurangi utang. Awal Persoalan: Pinjaman Sertifikat Berujung Konflik Hukum Kisah hukum ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur (70 tahun), seorang warga Desa Seliling, Kecamatan Alian. Ia mengaku ingin membeli tanah seluas 5.000 m² tersebut, bahkan menyerahkan uang muka Rp 10 juta sebagai tanda keseriusan. Namun, janji pembelian tidak pernah terwujud. Sertifikat tanah justru beralih nama tanpa sepengetahuan Sutaja. Alih-alih mengembalikan sertifikat, Khanifudin malah melayangkan gugatan terhadap pemilik sah. Gugatan itu kandas di pengadilan, sekaligus memperkuat posisi korban. Dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan Polres Kebumen akhirnya menjerat Khanifudin dengan status tersangka pada 20 Agustus 2025. Informasi itu tercatat jelas dalam SP2HP yang diterima pelapor. Pada panggilan pertama tanggal 27 Agustus, Khanifudin memilih absen. Namun, ia hadir di panggilan kedua. Penyidik langsung menahan dirinya pada 2 September 2025. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP yang masing-masing mengatur soal penipuan serta penggelapan. Respons DPRD, Kuasa Hukum, dan Upaya Restorative Justice Ketua DPRD Kebumen segera merespons perkembangan ini. Ia menegaskan lembaga legislatif tetap menghormati jalannya proses hukum tanpa intervensi. Khanifudin tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif hingga adanya keputusan pengadilan yang mengikat. Di sisi lain, kuasa hukum pelapor berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Menurutnya, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, apalagi mengingat usia korban yang sudah lanjut. Sementara itu, kuasa hukum Khanifudin menilai masalah ini lebih dekat pada sengketa utang piutang. Ia mengklaim kliennya masih menunjukkan niat baik untuk melunasi kewajiban, hanya saja tertunda. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan opsi restorative justice agar penyelesaian bisa dilakukan secara damai, meski keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Outdoors kasus sertifikat tanah Khanifudin Kebumenpenahanan anggota DPRD Kebumen PDIPpolitikus terseret kasus penipuan tanah