Mengoplos Beras: Dosa Besar dan Bentuk Penipuan Menurut MUI Richard Collins, July 25, 2025 Praktik Curang yang Mengkhianati Etika Dagang Berita Penipuan – Peredaran beras oplosan kembali menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya menyalahi aturan perdagangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Menggabungkan beras kualitas rendah dengan beras premium lalu menjualnya dengan harga tinggi merupakan bentuk penipuan yang merugikan konsumen secara langsung. Islam Menekankan Kejujuran dalam Berniaga Menurut KH Miftahul Huda dari Komisi Fatwa MUI, berdagang bukan sekadar mencari keuntungan finansial. Islam memandang aktivitas perdagangan sebagai ladang ibadah, selama dijalankan dengan jujur dan adil. Kejujuran menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pedagang dan pelanggan. Ketika kejujuran ditinggalkan, maka keberkahan rezeki pun ikut hilang. Mengoplos Beras Sama dengan Menipu (Taghrir) Dalam Islam, mencampur beras kualitas rendah lalu dikemas dan dijual sebagai produk premium tergolong sebagai tindakan taghrir atau penipuan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tapi masuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa orang yang menipu bukan termasuk dalam golongan umatnya. Harta hasil penipuan seperti ini dianggap sebagai harta haram. Mengeksploitasi Pihak Lemah Juga Termasuk Dosa Islam juga melarang eksploitasi terhadap orang-orang yang sedang dalam kondisi sulit. Contohnya, membeli hasil panen petani dengan harga sangat rendah saat mereka terdesak ekonomi. Praktik seperti ini dikenal sebagai istighlal, yaitu memanfaatkan kesulitan orang lain untuk meraih keuntungan besar. Dalam Islam, hal ini sangat dicela karena merusak prinsip keadilan sosial. Bekerja dengan Ikhlas: Jalan Menuju Ibadah MUI menegaskan bahwa bekerja bukan hanya urusan mencari nafkah, tapi juga bisa bernilai ibadah. Seorang Muslim yang bekerja dengan niat menafkahi keluarga dan menjaga kehalalan usahanya, akan mendapat pahala besar. Bahkan orang yang meninggal dalam perjalanan mencari rezeki dikategorikan sebagai mati syahid. Semua pekerjaan yang halal, dari bertani hingga berdagang, memiliki kedudukan mulia jika dijalani dengan sungguh-sungguh. Negara Rugi Triliunan Akibat Kecurangan Pemerintah mengungkap bahwa ada 212 merek beras yang terbukti melakukan praktik oplosan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp10 triliun dalam lima tahun terakhir. Subsidi yang seharusnya membantu rakyat justru disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. News dosa besar dalam Islamfatwa MUIkejujuran dalam perdaganganmengoplos beraspenipuan konsumen