Modus Jual Beli Madu di Siak: Korban Tertipu Puluhan Juta, Empat Warga Aceh Ditangkap Richard Collins, July 6, 2025 Bermula dari Tawaran Palsu Proyek Tower Berita Penipuan – Kasus penipuan dengan kedok jual beli madu terbongkar di Kabupaten Siak, Riau. Korbannya, seorang pemuda bernama Nendra (24), awalnya didatangi oleh seseorang yang menawarkan proyek pemasangan tower senilai ratusan juta rupiah. Pelaku utama, Muhammad Rejeki alias Riki (31), datang ke rumah korban di Kecamatan Dayun pada Selasa (27/5) dan mengaku ingin bekerja sama dalam proyek senilai Rp 850 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa itu hanya cara untuk mendapatkan kepercayaan korban. Dibujuk Beli Madu, Uang Puluhan Juta Lenyap Setelah membangun kedekatan, Riki berpura-pura tertarik untuk membeli madu dan meminta korban mencarikan petani madu. Tanpa curiga, korban kemudian memesan 110 kilogram madu seharga Rp 36 juta dari seseorang bernama Asprianto Yusri alias Arif — yang ternyata adalah komplotan Riki sendiri. Korban bahkan menambah uang muka sebesar Rp 4 juta untuk pembelian berikutnya. Sayangnya, setelah uang dikirim, madu yang dijanjikan tak kunjung datang. Polisi Bergerak Cepat Ungkap Sindikat Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Nendra segera melapor ke pihak berwajib. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak pun melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (4/7) pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang seluruhnya berasal dari Aceh Tenggara. Keempat pelaku yang ditangkap yaitu: Muhammad Rejeki alias Riki (31) Asprianto Yusri alias Arif alias Anto alias Yusri (28) Amran Ali alias Nek (40) Safwan Sukri alias Alex (24) Diancam 4 Tahun Penjara Para pelaku kini ditahan di Mapolres Siak dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Siak: Waspadai Modus Serupa Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, memuji kinerja cepat timnya dan menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi. News