Ngaku Petugas Pajak, Penipu Gasak Rp 69 Juta Guru MTs Lewat Video Call Richard Collins, July 29, 2025 Berita Penipuan , Bantul — Penipuan berbasis digital kembali memakan korban. Seorang guru madrasah di Pleret, Bantul, harus merelakan tabungannya senilai Rp 69 juta raib setelah terjebak modus penipu yang menyamar sebagai petugas pajak. Peristiwa itu terjadi saat EW (49), guru asal Wirobrajan, sedang mengajar seperti biasa pada Kamis pagi (24/7/2025). Sekitar pukul 09.30 WIB, ia menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku bekerja di Kantor Pajak. Alasannya cukup meyakinkan: pembaruan data koperasi. Bermula dari Telepon, Berakhir di Coretax Setelah berbincang sebentar, sang wanita mengalihkan panggilan ke seorang pria yang kemudian membimbing EW untuk mengunduh aplikasi bernama Coretax. Aplikasi ini disebut sebagai alat bantu administrasi pajak. Tanpa curiga, EW menuruti arahan, termasuk melakukan video call dan mengaktifkan fitur berbagi layar. Ternyata, di situlah jebakan dimulai. Saat video call berlangsung, pelaku meminta EW membuka aplikasi m-banking miliknya. Layar ponsel yang dibagikan menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengintip informasi sensitif dan mengambil alih akses ke rekening korban. Uang Melayang, Laporan Diterima Polisi Tak butuh waktu lama, dua rekening EW dikuras habis. Total kerugian mencapai Rp 69.150.000. Merasa ditipu, EW langsung melapor ke Polres Bantul. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah menyelidiki kasus ini. “Kami masih mendalami kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat diminta berbagi layar atau mengakses akun keuangan lewat video call,” kata AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul. Waspadai Modus Baru Digital Crime Modus penipuan dengan kedok petugas pajak dan aplikasi palsu jadi sinyal bahaya baru di era digital. Berhati-hatilah terhadap permintaan berbagi informasi pribadi, apalagi jika dilakukan lewat sambungan video call yang tidak resmi. News guru MTs tertipukasus penipuan pajakkerugian Rp 69 jutamodus video callpenipuan petugas pajak