Waspada Penipuan ETLE, Ini Nomor WhatsApp Resmi ETLE Nasional Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Polisi Mengingatkan Publik untuk Waspada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan ETLE Maraknya pesan WhatsApp palsu mendorong kepolisian memperkuat edukasi publik Maraknya pesan singkat dan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement mendorong kepolisian meningkatkan peringatan kepada masyarakat. Sepanjang Januari 2026, pelaku penipuan gencar menyebarkan pesan melalui WhatsApp dengan dalih pemberitahuan pelanggaran lalu lintas, ancaman denda, serta permintaan data pribadi. Situasi ini menempatkan pengguna jalan pada risiko kebocoran data dan kerugian finansial. Menanggapi kondisi tersebut, Humas Polda Jawa Barat menyampaikan peringatan resmi melalui akun Instagram pada Minggu, 11 Januari 2026. Kepolisian menegaskan bahwa informasi tilang ETLE hanya disampaikan melalui saluran resmi dan tidak pernah dikirim secara sembarangan kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan ETLE nasional hanya menggunakan saluran resmi Dalam unggahan tersebut, kepolisian menjelaskan bahwa ETLE nasional memiliki akun WhatsApp resmi yang telah terverifikasi dengan tanda centang biru. Akun resmi tersebut hanya mengirimkan informasi berupa foto pelanggaran, lokasi kejadian, serta waktu terjadinya pelanggaran lalu lintas. Kepolisian memastikan pesan resmi tidak pernah menyertakan permintaan pengunduhan aplikasi berbentuk APK maupun permintaan pembayaran langsung melalui pesan pribadi. Selain itu, seluruh pesan resmi ETLE nasional selalu menyertakan tautan konfirmasi yang mengarah ke laman resmi Polri. Nomor pengirim juga menggunakan kode negara Indonesia dengan awalan +62, sehingga masyarakat dapat melakukan identifikasi awal sebelum menindaklanjuti pesan yang diterima. Polisi mengarahkan masyarakat memverifikasi tilang melalui situs resmi Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi jika menerima pemberitahuan tilang elektronik. Proses konfirmasi dilakukan dengan mengakses laman resmi konfirmasi ETLE milik Polri. Melalui laman tersebut, pengguna jalan dapat mencocokkan bukti pelanggaran dengan data kendaraan yang tercatat secara sah. Setelah melakukan konfirmasi, pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem e-tilang resmi Polri yang terhubung dengan BRIVA. Kepolisian menegaskan bahwa setiap permintaan pembayaran di luar mekanisme tersebut patut dicurigai sebagai penipuan. Kepolisian mengajak pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan digital Melalui informasi ini, kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap pesan tilang elektronik yang tidak jelas sumbernya. Edukasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah korban penipuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Dengan mengenali ciri-ciri pesan resmi ETLE nasional dan memanfaatkan saluran verifikasi yang benar, pengguna jalan dapat terhindar dari modus penipuan yang terus berkembang di ruang digital. Outdoors nomor WhatsApp resmi ETLE nasional