OJK Tegaskan Isu Pemutihan Utang Pinjol Hanya Hoaks, Fokus Kebijakan pada Penurunan Bunga Annisa Pratiwi, September 2, 2025September 10, 2025 OJK Tegaskan Isu Pemutihan Utang Pinjol Hanya Hoaks, Fokus Kebijakan pada Penurunan Bunga beritapenipuan.com – Belakangan ini publik ramai membicarakan isu program pemutihan utang pinjaman online (pinjol). Informasi tersebut menyebar cepat melalui berbagai platform media sosial dan menimbulkan kebingungan besar di tengah masyarakat. Banyak orang bahkan mengira Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan penghapusan kewajiban pinjol. Namun, OJK langsung menegaskan bahwa kabar itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. OJK Klarifikasi Isu Viral Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa OJK tidak pernah menyusun rencana pemutihan utang pinjol. Menurutnya, isu yang beredar hanyalah kabar liar tanpa sumber kredibel. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak langsung percaya pada informasi viral yang belum terkonfirmasi. Fokus Kebijakan: Penurunan Bunga Pinjol, Bukan Penghapusan Utang Kristrianti menjelaskan bahwa OJK memang sedang menyiapkan aturan baru mengenai pembatasan bunga pinjol. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban biaya pinjaman agar lebih terjangkau. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sama sekali berbeda dengan pemutihan utang. Ia menjabarkan bahwa pemutihan berarti menghapus kewajiban membayar. Sementara itu, aturan baru hanya mengatur batas maksimum bunga pinjaman. Setiap orang yang sudah menandatangani kontrak pinjaman tetap memiliki kewajiban membayar pokok dan bunga sesuai perjanjian. OJK juga menekankan prinsip keadilan, sebab dana pinjaman bersumber dari modal investor yang wajib dilindungi. Dengan adanya aturan baru, beban cicilan masyarakat memang akan terasa lebih ringan. Tetapi, penghapusan total utang jelas bukan opsi yang tersedia. Kristrianti mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak harapan palsu yang justru bisa memperburuk kondisi keuangan. Imbauan OJK untuk Publik Dalam kesempatan yang sama, OJK mengajak masyarakat lebih kritis terhadap informasi keuangan yang beredar. Kristrianti mengingatkan bahwa kabar palsu bisa memicu keresahan dan mendorong perilaku konsumtif yang salah. Banyak orang mungkin tergoda menunda pembayaran karena percaya utangnya akan dihapus. Padahal, tindakan itu justru menambah masalah keuangan mereka sendiri. OJK mendorong masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi OJK dan kanal komunikasi yang telah disediakan. Jika ragu, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan konsumen OJK. Selain itu, OJK menekankan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol legal yang berizin resmi. Pinjaman dari perusahaan ilegal sering menjerat nasabah dengan bunga tinggi dan penagihan kasar, sehingga menambah beban finansial. Dampak Isu Pemutihan terhadap Ekosistem Pinjol Isu pemutihan utang pinjol tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu ekosistem keuangan digital. Perusahaan pinjol resmi sangat bergantung pada kepercayaan investor untuk menyalurkan modal. Jika isu pemutihan menyebar luas, investor bisa merasa ragu menyalurkan dana karena takut kehilangan uang. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat pertumbuhan industri pinjol yang selama ini membuka akses keuangan bagi masyarakat. OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis pinjol. Melalui kebijakan penurunan bunga, OJK berharap tercipta keadilan bagi pemberi pinjaman maupun peminjam. Penegasan Akhir dari OJK Menutup klarifikasi, Kristrianti kembali menekankan bahwa setiap kewajiban membayar utang tetap berlaku. Ia mendorong masyarakat agar disiplin mengatur pinjaman, sehingga mereka tidak terjerat masalah keuangan yang lebih berat. OJK juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terperangkap dalam isu-isu menyesatkan yang beredar di dunia maya. Outdoors isu pemutihan utang pinjol hoakskebijakan OJK penurunan bunga pinjolklarifikasi OJK tentang utang pinjaman online