Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T Annisa Pratiwi, August 20, 2025September 9, 2025 beritapenipuan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaku jasa keuangan bodong dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun. Hukuman berat ini bertujuan untuk menanggulangi maraknya praktik ilegal di sektor keuangan yang merugikan masyarakat. Penegakan Hukum yang Tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa praktik jasa keuangan ilegal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, OJK bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kerugian Masyarakat yang Signifikan Data OJK menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sering menjadi korban penipuan dalam sektor jasa keuangan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 4,6 triliun akibat praktik ilegal ini. Angka ini mencerminkan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan bodong terhadap perekonomian dan kepercayaan publik. Upaya Pencegahan dan Edukasi OJK juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri dan bahaya dari investasi bodong. Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kolaborasi Antar Lembaga Dalam menghadapi masalah ini, OJK tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Outdoors