Pelaku Transfer Palsu Ditangkap di Jambi, Tipu Pedagang Ikan Puluhan Juta Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Polisi Menangkap Pelaku Transfer Palsu yang Menipu Pedagang Ikan di Jambi hingga Puluhan Juta Rupiah Polisi mengungkap modus transaksi fiktif dalam jual beli ikan di Kota Jambi Polisi menangkap seorang pria berinisial D di Kota Jambi setelah terbukti melakukan penipuan jual beli ikan dengan menggunakan bukti transfer palsu. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kerugian yang mencapai Rp 48,5 juta akibat transaksi fiktif yang dilakukan secara berulang. Kasus ini terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, dan ditangani oleh Polsek Kotabaru. Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan bisnis yang telah terjalin untuk melancarkan aksinya. Dalam setiap transaksi pembelian ikan, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer palsu kepada korban. Nominal transaksi bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta dalam satu kali pembayaran. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban melalui transaksi berulang Pelaku menjalankan aksinya sebanyak 10 kali sehingga korban tidak langsung menaruh curiga. Transaksi yang dilakukan secara rutin dan terlihat meyakinkan membuat korban percaya bahwa pembayaran telah diterima. Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai menyadari kejanggalan ketika saldo rekeningnya tidak bertambah. Korban kemudian memeriksa mutasi rekening secara menyeluruh dan menemukan fakta bahwa tidak ada satu pun dana yang masuk dari transaksi penjualan ikan tersebut. Kesadaran ini muncul setelah total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku di kawasan Talang Gulo Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan bergerak menuju kawasan Talang Gulo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penangkapan, polisi menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan pelaku sebagai alat utama penipuan. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa transaksi yang dilakukan pelaku sepenuhnya bersifat fiktif. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam KUHP Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu memeriksa mutasi rekening secara langsung sebelum menyerahkan barang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus penipuan dengan modus transfer palsu yang kian marak. Outdoors pelaku transfer palsu ditangkap di Jambi