Pelarian 12 Tahun Berakhir, Kejari Semarang Bekuk Buron Penipuan Apartemen Annisa Pratiwi, August 11, 2025September 9, 2025 beritapenipuan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menangkap Adrianus Gunartias Tanoto, terpidana kasus penipuan proyek apartemen yang telah buron selama 12 tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Setelah proses administrasi, pada Jumat (8/8/2025), Adrianus diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang di Wates, Ngaliyan, untuk menjalani hukuman pidana selama tiga tahun. Kasus Penipuan Apartemen Rp 7 Miliar Kasus ini bermula pada periode 2008 hingga 2011, saat Adrianus bersama dua rekannya, Earlica alias Sherly dan Ong Mei Ling alias Ling-ling, menawarkan investasi pada proyek apartemen yang dikelola oleh PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka. Proyek tersebut dipromosikan di salah satu mal di kawasan Simpang Lima, Semarang. Sebanyak 20 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar. Pada tahun 2012, ketiganya diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Majelis hakim tingkat pertama memutus lepas para terdakwa dari tuntutan pidana 1,5 tahun penjara. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung vonis tiga tahun penjara pada 21 Desember 2013. Penangkapan Adrianus Gunartias Tanoto Setelah vonis dijatuhkan, Adrianus melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung melalui tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaannya di Jakarta. Pada Kamis (7/8/2025), tim berhasil menangkap Adrianus di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Setelah proses administrasi, pada Jumat (8/8/2025), Adrianus diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang di Wates, Ngaliyan, untuk menjalani hukuman pidana selama tiga tahun. Status Tersangka Lainnya Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, Kejari Semarang juga berhasil menangkap Earlica alias Sherly, terpidana kasus penipuan yang telah buron selama 12 tahun. Earlica ditangkap di daerah Kemayoran, Jakarta, dan langsung dibawa ke Lapas Wanita Bulu Semarang untuk menjalani sanksi pidana penjara. Dengan penangkapan Adrianus dan Earlica, kini hanya tersisa satu terpidana lainnya, Ong Mei Ling alias Ling-ling, yang masih buron. Kejaksaan Negeri Kota Semarang terus berupaya untuk melacak dan menangkap tersangka ketiga ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Outdoors