Penipuan Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta Annisa Pratiwi, August 22, 2025September 10, 2025 Penipuan Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Penumpang Kehilangan Rp 41 Juta beritapenipuan.com – Seorang penumpang pesawat berinisial MN kehilangan saldo tabungan hingga Rp 41 juta di Bandara Soekarno–Hatta. Ia menjadi korban penipuan terencana dengan modus tukar kartu ATM yang dijalankan komplotan penjahat berpengalaman. Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan di area publik yang diawasi ketat. Kronologi Kejadian Sejak Tiba di Terminal Peristiwa bermula pada Jumat (20 Juni 2025) sekitar pukul 09.00 WIB. MN baru saja tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603 dan masih menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung. Saat berada di Terminal 1, dua pria asing menghampirinya dan menawarkan kerja sama bisnis elektronik. Mereka mengajukan syarat agar MN memperlihatkan saldo rekening bank. Karena itu, korban akhirnya mengikuti mereka menuju mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pria lebih dulu menunjukkan saldo miliknya agar terlihat meyakinkan. Kemudian ia meminta kartu ATM MN untuk melakukan pengecekan. Namun, di sinilah terjadi penipuan. Pelaku menukar kartu asli korban dengan kartu mirip tanpa disadari. Setelah itu, korban bahkan sempat diajak masuk ke mobil mereka sebelum diantar kembali ke Terminal 1. Beberapa saat kemudian, notifikasi transaksi mencurigakan masuk ke ponsel MN. Dalam hitungan menit, dana sebesar Rp 41 juta raib dari rekeningnya. Menyadari ada penipuan, MN langsung melapor ke Polresta Bandara Soekarno–Hatta. Penangkapan Pelaku dan Status Kasus Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Satu pelaku berinisial MAZ (58) berhasil ditangkap di Bandung pada Selasa (12 Agustus 2025). Berdasarkan penyelidikan, MAZ ternyata residivis dengan kasus serupa dan baru keluar dari penjara di Bogor beberapa bulan sebelumnya. Polisi menegaskan bahwa komplotan ini memiliki pembagian tugas jelas untuk memperdaya korban. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan M masih buron. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan terhadap MAZ menjadi langkah awal, namun polisi masih memburu dua tersangka lainnya. Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap. Bahaya Modus Tukar Kartu ATM Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang bahaya modus tukar kartu ATM. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menukar kartu secara cepat. Karena bentuk kartu mirip, korban tidak menyadari perbedaan fisik. Setelah itu, mereka menggunakan PIN yang telah diketahui untuk menguras saldo. Modus serupa sebenarnya sudah lama beredar. Namun, kasus kali ini menunjukkan bahwa area bandara yang dijaga ketat pun tidak bebas dari ancaman. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terhadap interaksi dengan orang asing yang meminta akses rekening. Imbauan Polisi dan Langkah Pencegahan Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno–Hatta, Kompol Yandri Mono, menegaskan masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bisnis instan. Ia mengingatkan agar tidak mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerahkan kartu ATM dan PIN. Beberapa langkah pencegahan penting bisa dilakukan. Pertama, jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada siapa pun. Kedua, waspadai modus tawaran bisnis atau undian instan yang meminta akses rekening. Ketiga, selalu periksa kembali kartu ATM setelah digunakan di mesin. Keempat, segera blokir kartu jika ada kecurigaan kartu tertukar. Kasus yang menimpa MN membuktikan bahwa kewaspadaan pribadi menjadi kunci utama. Penipuan dengan modus tukar kartu bisa menimpa siapa saja. Dengan berhati-hati, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian besar akibat kejahatan serupa. Outdoors kasus penipuan atm bandaramodus tukar kartu atmpenipuan tukar kartu atm bandara soettapenumpang kehilangan saldo atm