Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Intai Masyarakat, Kini ada Love Scam hingga Smishing Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Terus Menjerat Masyarakat dengan Modus Baru Digital OJK mencatat pinjol ilegal dan investasi bodong masih aktif sepanjang 2025 Berbagai bentuk kejahatan keuangan masih membayangi masyarakat Indonesia sepanjang 2025. Pinjaman online ilegal dan investasi bodong tetap menjadi ancaman utama, bahkan terus berkembang dengan pola penipuan yang semakin beragam. Otoritas Jasa Keuangan mencatat praktik-praktik ilegal ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, meski upaya pemberantasan terus dilakukan. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti melaporkan telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga 31 Desember 2025. Angka tersebut menegaskan bahwa pinjol ilegal masih menjamur dan aktif menyasar masyarakat luas. OJK menerima puluhan ribu pengaduan terkait entitas keuangan ilegal Selain pemblokiran entitas, OJK juga menerima lonjakan laporan dari masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 terdapat 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sementara itu, 4.971 pengaduan lainnya menyangkut investasi ilegal. Data ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi sumber masalah terbesar dibandingkan bentuk kejahatan keuangan lainnya. OJK mengungkap tren pinjol ilegal konsisten tinggi dalam beberapa tahun terakhir Fenomena pinjol ilegal terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah entitas pinjol ilegal yang diblokir tidak pernah kurang dari 2.000 entitas per tahun. OJK mencatat puncak penindakan terjadi pada 2024 dengan total 2.930 entitas, disusul 2023 dengan 2.248 entitas. Secara akumulatif, sejak 2017 hingga 2025, OJK telah memberantas 11.873 entitas pinjol ilegal. Angka ini mencerminkan skala besar peredaran pinjol ilegal di tengah masyarakat. Satgas Pasti menemukan lonjakan penawaran investasi ilegal Ancaman tidak hanya datang dari pinjol ilegal. Satgas Pasti juga menemukan 354 penawaran investasi ilegal sepanjang 2025 melalui berbagai situs dan aplikasi digital. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, mendekati rekor pada 2019 yang mencapai 442 entitas. Sejak 2017, OJK telah memblokir total 1.882 entitas investasi ilegal. Jika digabungkan dengan pinjol dan pergadaian ilegal, total entitas keuangan ilegal yang telah ditindak mencapai 14.006 entitas hingga akhir 2025. Modus love scam dan smishing memperluas pola penipuan keuangan Selain modus konvensional, kejahatan keuangan kini memanfaatkan pendekatan emosional dan teknologi. Love scam yang memanfaatkan hubungan asmara palsu serta smishing melalui pesan singkat terus bermunculan dan menimbulkan kerugian finansial. OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan, serta selalu memeriksa legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi. Outdoors pinjol ilegal dan investasi bodong