Love Scamming Internasional Dikendalikan dari Sleman, 6 Tersangka Ditangkap Annisa Pratiwi, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Tangkap 6 Tersangka Love Scamming Internasional di Sleman Kapolresta Yogyakarta Ungkap Kasus Love Scamming Melibatkan WNI untuk Menipu Warga Asing YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menangkap enam tersangka kasus love scamming internasional yang dikendalikan dari Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan kasus ini terungkap pada Senin (7/1/2026) setelah patroli siber yang mencurigai aktivitas di wilayah tersebut. Tim kepolisian kemudian mendalami kasus dan menemukan aktivitas penipuan yang dilakukan melalui perusahaan PT Altair Trans Service. Polisi Mengungkap Identitas dan Peran Enam Tersangka Eva menjelaskan enam tersangka yang diamankan terdiri atas R (35) selaku CEO, H (33) sebagai HRD, P sebagai project manager, V sebagai tim leader, G (22) sebagai tim leader, dan M sebagai project manager. Mereka menjalankan operasi love scamming dengan menargetkan warga negara asing dari Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia. Enam tersangka diduga memanfaatkan WNI sebagai agen yang berpura-pura menjadi wanita sesuai identitas korban, lalu membujuk korban melakukan pembelian koin dan mengirim hadiah virtual. Polisi Menjelaskan Modus Operasi Love Scamming Kapolresta Yogyakarta menerangkan modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penggunaan aplikasi kencan daring. Agen mengelola percakapan melalui ponsel dan laptop, serta mengirim konten foto dan video pornografi untuk mendorong korban mengirim hadiah dengan nilai tertentu. Setiap interaksi dirancang agar korban tergiur membayar demi mengakses konten, sehingga memaksimalkan keuntungan penipu. Polisi Terapkan Berbagai Pasal dan Ancaman Hukum Keenam tersangka dijerat Pasal 407, 492, 20, dan 21 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kapolresta menekankan ancaman hukuman bagi pelaku minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun penjara, sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik love scamming internasional yang menipu warga asing. Outdoors love scamming internasional Sleman