Predator Seks di Maluku Tenggara: Modus Facebook Palsu dan Ancaman Foto Bugil Annisa Pratiwi, September 19, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com -Seorang pria berinisial KT di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menjadi sorotan setelah diketahui telah memperdaya 65 wanita melalui media sosial. Delapan di antaranya diperkosa setelah terjebak dalam muslihat pelaku yang menggunakan akun Facebook palsu. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Maluku Tenggara pada 3 September 2025. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kei pada 15 September 2025. Modus Operandi Pelaku Pelaku memulai aksinya dengan membuat akun Facebook palsu. Setiap akun digunakan untuk berkenalan dengan korban yang berbeda. Setelah menjalin komunikasi, pelaku merayu korban dan meminta foto bugil. Foto-foto tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban. Jika korban menolak ajakan bertemu, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut di media sosial. Karena takut, banyak korban yang akhirnya menuruti permintaan pelaku. Ancaman dan Penyebaran Foto Pelaku tidak hanya mengancam korban secara langsung, tetapi juga menyebarkan foto bugil korban lain terlebih dahulu di media sosial. Setelah korban menyadari fotonya tersebar, pelaku menghubungi mereka dengan akun Facebook dan nomor telepon berbeda. Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk menghapus foto tersebut, namun dengan syarat korban harus datang langsung ke kediamannya. Setelah bertemu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara. Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan Diri Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya wanita, dalam menjaga privasi dan keamanan diri di dunia maya. Berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penting bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun yang dimediasi melalui teknologi. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan teknologi informasi. Penting bagi setiap individu untuk selalu waspada dan menjaga keamanan data pribadi agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Outdoors kejahatan seksual media sosialpelaku pemerkosaan onlinepemerkosaan Maluku Tenggarapenipuan Facebook palsupenyebaran foto bugilUU ITEUU TPKS