Puluhan Pencari Kerja di Bekasi Tertipu Lowongan Fiktif, Kerugian Capai Rp250 Juta Richard Collins, July 22, 2025 Penipuan Bermodus Yayasan Tenaga Kerja Berita Penipuan – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan lowongan kerja (loker) fiktif yang merugikan puluhan orang. Sebanyak 29 korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta setelah tertipu janji pekerjaan dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja palsu. Para korban baru menyadari tertipu setelah pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Tiga Pelaku Ditangkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyatakan bahwa polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan Fitria Sri Handayani (34) yang merupakan istri siri salah satu tersangka. “Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih biaya administrasi melalui yayasan yang mereka dirikan,” ujar Mustofa pada Selasa (22/7/2025). Modus Penipuan: Proses Seleksi Palsu Para pelaku menjalankan aksinya dengan membentuk yayasan bodong yang mengaku mampu menyalurkan tenaga kerja ke kawasan industri Bekasi. Mereka membuat rangkaian seleksi palsu mulai dari pengisian formulir, wawancara, hingga tes kesehatan untuk meyakinkan korban. Biaya administrasi yang diminta bervariasi, tergantung pada posisi kerja yang ditawarkan. Proses Hukum Berlanjut Setelah mendapatkan uang, pelaku menghilang atau mengulur waktu dengan janji-janji palsu. Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tertipu serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. News berita kriminal Bekasikerugian pencari kerjakorban penipuan Bekasilowongan kerja fiktifpenipuan lowongan kerja