Sidang Yakarim: Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penipuan Annisa Pratiwi, October 1, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sidang kasus penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin H. Munir memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, dengan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan pihak terkait lainnya. Tuntutan Hukum dan Pembacaan Eksepsi Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Yakarim yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Tindak pidana ini diduga terjadi pada tahun 2022, di mana terdakwa menawarkan investasi palsu kepada sejumlah korban dengan janji keuntungan yang tidak realistis. Akibatnya, banyak korban yang mengalami kerugian finansial. Terkait dengan dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Eksepsi ini berisi keberatan terhadap dakwaan yang dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan. Penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas proses hukum yang dijalani oleh terdakwa. Penolakan Penangguhan Penahanan Sebelumnya, pada sidang tanggal 29 September 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yopy Wijaya, S.H., menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim berpendapat bahwa alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Proses Hukum Selanjutnya Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan. Jika eksepsi diterima, maka dakwaan akan dianulir dan proses hukum akan dihentikan. Namun, jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penipuan investasi yang merugikan banyak pihak. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi yang tersedia. Outdoors eksepsi penipuankasus penipuan investasi Acehpenangguhan penahanan ditolaksidang pengadilan Aceh SingkilYakarim M. bin H. Munir