Mengenal Skema Ponzi, Modus Penipuan di Balik Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 T Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 OJK Mengaitkan Skema Ponzi dengan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 Triliun Otoritas Jasa Keuangan mengaitkan dugaan penerapan skema Ponzi dengan kasus gagal bayar pinjaman daring berbasis syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dugaan tersebut menguat setelah pemeriksaan OJK menemukan indikasi kriminalitas dan praktik fraud yang menyebabkan kegagalan pembayaran kepada para pemberi pinjaman. Kasus ini mencuat ke publik setelah nilai gagal bayar mencapai sekitar Rp 2,4 triliun dan merugikan banyak lender di berbagai daerah. OJK menyampaikan temuan tersebut dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dalam forum tersebut, kepolisian juga mengonfirmasi telah menerima sejumlah laporan resmi terkait perkara ini. OJK Mengungkap Penggunaan Proyek Fiktif untuk Menghimpun Dana Lender Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar penggalangan dana. Ia menyatakan perusahaan memanfaatkan identitas borrower yang sebenarnya ada, lalu mengaitkannya dengan proyek yang tidak pernah berjalan. Selain itu, Agusman menegaskan DSI mempublikasikan informasi tidak benar melalui situs resmi perusahaan untuk menarik minat lender. Praktik tersebut membuat investor meyakini dana mereka disalurkan ke pembiayaan yang aman dan sesuai prinsip syariah, padahal perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagaimana dipromosikan. Polisi Menerima Laporan OJK dan Korban Gagal Bayar DSI Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima empat laporan terkait kasus ini. Laporan tersebut berasal dari OJK serta para korban yang mengalami gagal bayar dari PT Dana Syariah Indonesia. Ade Safri menyatakan penyidik mulai mendalami laporan tersebut untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para korban sekaligus mengungkap pola kejahatan yang digunakan perusahaan. Skema Ponzi Memutar Dana Investor Lama dengan Setoran Investor Baru Skema Ponzi merupakan praktik investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dengan risiko rendah. Dalam praktiknya, pengelola tidak mengelola dana untuk kegiatan produktif, melainkan membayar keuntungan investor lama menggunakan uang investor baru. Pola tersebut terus berulang selama aliran dana baru masuk. Namun, ketika jumlah investor menurun, skema akan runtuh dan meninggalkan kerugian besar. Pada tahap ini, pengelola sering kali telah menguasai sebagian besar dana atau menghilang, sementara investor kehilangan modalnya. Outdoors skema Ponzi Dana Syariah Indonesia