Polisi Geledah Rumah Bos Koperasi BLN di Salatiga dan Amankan Barang Bukti Annisa Pratiwi, October 3, 2025October 13, 2025 BERITAPENIPUAN.COM – Polres Salatiga melakukan penggeledahan di rumah Nicholas Nyoto Prasetyo, pendiri Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), pada Jumat, 3 Oktober 2025. Rumah mewah di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, dipasangi police line setelah penggeledahan selesai. Puluhan anggota kepolisian terlihat memasuki rumah dan mengeluarkan barang-barang yang dimasukkan ke dalam kontainer boks. Penggeledahan dan Penanganan Kasus Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik bekerja dengan disaksikan ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat. Veronica menegaskan bahwa Nicholas berstatus terlapor dalam kasus Koperasi BLN. “Kami melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen dan barang lain yang berhubungan dengan kasus,” kata Veronica. Dia menambahkan, pengamanan barang bukti bertujuan agar tidak dirusak atau terjadi hal lain yang menghambat proses hukum. Veronica juga menyebutkan bahwa penanganan kasus Koperasi BLN terus berproses. Dari beberapa laporan yang masuk ke Polres Salatiga, satu laporan telah dinaikkan statusnya menjadi prioritas. “Laporan masuk pada 24 September, dan hari ini kami merespons cepat dengan melakukan penggeledahan,” jelasnya. Dukungan Nasabah dan Situasi Kondusif Meskipun beberapa hari sebelumnya nasabah Koperasi BLN menduduki rumah Nicholas, Veronica menegaskan situasi tetap kondusif. “Tidak ada tindakan pelanggaran hukum yang terjadi selama nasabah berada di lokasi,” ungkapnya. Juru bicara nasabah, Aris Carmadi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Salatiga. “Kami mendukung kepolisian untuk mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan BLN,” katanya. Aris menegaskan bahwa nasabah Koperasi BLN berjumlah sekitar 42.000 orang dengan total dana yang disetorkan mencapai Rp3,1 triliun. Kronologi Aduan Nasabah Aris menjelaskan bahwa nasabah selalu dijanjikan pengembalian dana, terakhir dijanjikan pada 30 September 2025. Hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi, sehingga mereka mendatangi rumah Nicholas untuk menuntut kejelasan. Kepolisian menanggapi aduan ini dengan cepat dan menegakkan prosedur hukum. Polres Salatiga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting terkait kegiatan Koperasi BLN. Polisi memastikan bahwa seluruh barang bukti tersimpan dengan aman untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah Selanjutnya Penyidik menegaskan bahwa kasus Koperasi BLN masih dalam tahap penanganan aktif. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan dokumen akan dilakukan untuk memperkuat proses hukum. Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus pada pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah nasabah dan nilai dana yang terlibat besar, mencapai triliunan rupiah. Polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan menjaga transparansi selama proses hukum berjalan. Outdoors dugaan penipuan koperasi triliunan rupiahkasus koperasi BLNlaporan penipuan koperasi Salatiganasabah koperasi BLNNicholas Nyoto Prasetyopengamanan barang bukti koperasi BLNpenggeledahan rumah pendiri koperasi BLNpenipuan koperasi SalatigaPolres Salatiga penggeledahanproses hukum koperasi BLN