Pacar Brondong Habiskan Rp130 Juta Milik Pedagang Sayur Medan untuk Judi Richard Collins, June 15, 2025 Medan – Seorang pria muda di Medan, Sumatera Utara, tega menguras isi rekening kekasihnya sendiri demi bermain judi daring. Pelaku berinisial Dani Perangin Angin (26) membobol tabungan milik A Pinem (49), seorang pedagang sayur yang juga merupakan pasangan hidupnya, dengan total kerugian mencapai Rp130 juta. Modus Saat Korban Tertidur Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025. Saat itu, korban tengah beristirahat di kamar kos yang mereka tempati bersama di kawasan Jalan Bunga Ncole, Kecamatan Medan Tuntungan. Ketika terbangun pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB, Pinem menyadari kartu ATM miliknya telah hilang, dan Dani pun sudah tidak berada di tempat. Korban yang curiga langsung menghubungi pihak bank untuk memeriksa saldo rekeningnya. Hasilnya mencengangkan — seluruh isi rekening telah terkuras dalam waktu singkat. Kecurigaan pun mengarah langsung kepada sang kekasih, mengingat keduanya tinggal bersama dan Dani mengetahui keberadaan kartu ATM korban. Dana Ludes dalam Satu Hari Hasil penyelidikan dari aparat Polsek Medan Tuntungan menunjukkan bahwa pelaku mencairkan dana sebesar Rp130 juta dalam kurun waktu sehari. Proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan dari sistem perbankan. Setelah berhasil mengosongkan rekening korban, pelaku memblokir seluruh jalur komunikasi dan menghilang tanpa jejak. Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, membenarkan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan asmara dan kepercayaan yang telah dibangun selama tinggal serumah dengan korban. “Korban dan pelaku menjalin hubungan khusus. Kejadian ini sangat disayangkan karena melibatkan relasi personal yang disalahgunakan,” ujar Syawal. Sebagian Uang Dibalikan, Sisanya Habis di Judi Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa pelaku sempat mengembalikan sebagian dana kepada korban. Dani mengaku mendapatkan kemenangan dalam permainan judi slot daring dan menyerahkan sekitar Rp90 juta dari hasil tersebut. Namun, sisanya sekitar Rp35 juta telah habis terpakai di meja judi digital. Meskipun sebagian kerugian telah ditutup, korban tetap mengalami tekanan psikologis dan kerugian materi yang besar. Dana yang hilang merupakan hasil jerih payah berdagang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Penangkapan dan Proses Hukum Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Dani pada Rabu, 11 Juni 2025. Tim dari Polsek Medan Tuntungan menemukan keberadaan pelaku di rumah seorang teman di kawasan Jalan Pintu Air IV, Medan Johor. Saat diinterogasi, Dani tidak menyangkal perbuatannya dan mengaku menggunakan seluruh dana yang dicuri untuk berjudi daring. Barang bukti berupa slip transaksi dan data perbankan turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan penyalahgunaan hubungan kepercayaan. Sorotan Publik dan Imbauan Kasus ini menyedot perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana hubungan asmara bisa dimanipulasi untuk kejahatan finansial. Banyak pihak menilai perlunya kehati-hatian dalam memberikan akses keuangan, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga data perbankan dan selalu waspada terhadap potensi penipuan yang berkedok hubungan personal. Sementara itu, A Pinem berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberi efek jera bagi pelaku. News penipuan onlinewaspada penipuan