Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang Richard Collins, June 2, 2025 Kudus – Satuan Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap Penipu seorang pria yang menyamar sebagai dukun dengan kemampuan menggandakan uang. Pelaku, yang diketahui berasal dari Surabaya dan berinisial S, menipu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp140 juta. Modus Penipuan Menggunakan Praktik Dukun Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa korban awalnya tertarik setelah penipu membantu menyembuhkan istrinya yang diduga terkena santet. Korban memberikan mahar sebesar Rp3 juta sebagai bentuk terima kasih. Setelah itu, pelaku diizinkan tinggal di rumah korban di kawasan Kaliwungu. Selama tinggal di rumah korban, pelaku mulai menawarkan jasa penggandaan uang. Korban yang merasa berhutang budi akhirnya menyerahkan uang senilai Rp50 juta untuk dimasukkan ke dalam sebuah kotak berisi batu palsu dan kain. Pelaku mengklaim bahwa uang tersebut akan berubah menjadi Rp7 miliar dalam waktu satu tahun. Namun, belum genap setahun, tepatnya pada akhir April 2025, korban mulai curiga dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah merasa tertipu. Kerugian Tambahan dari Investasi Fiktif Selain penipu penggandaan uang, korban juga ditawari oleh pelaku untuk menanam saham di sebuah perusahaan swasta di Kudus. Awalnya, korban menyerahkan uang Rp30 juta, namun kemudian pelaku meminta tambahan Rp60 juta untuk proses investasi lanjutan. Dengan total kerugian dari modus penggandaan uang dan investasi fiktif, korban mengalami kerugian sekitar Rp140 juta. Pelaku ditangkap di rumah korban dan langsung diamankan oleh aparat untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan semacam ini. Ia berdalih bahwa aksinya dilakukan karena desakan ekonomi dan kebutuhan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipu an. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik spiritual atau investasi yang tidak logis dan tanpa bukti sah. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan kritis terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan pengobatan alternatif. News berita penipuan terbarudukun penipuanpengganda uang palsupenipuan berkedok spiritualpolisi tangkap penipu