Pelaku Penipuan Jual Beli Modus Keuntungan di Pagar Alam Ditangkap Polisi Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Pagar Alam Polisi Amankan Pelaku yang Tipu Korban Dua Unit Mobil Pagar Alam – Kepolisian menangkap HA, pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, atas kasus penipuan jual beli mobil yang membuat korban kehilangan dua unit kendaraan. Polisi menyatakan peristiwa itu bermula pada 20 Oktober 2024 ketika pelaku dan rekannya mendatangi rumah korban dan menawarkan jasa penjualan mobil. HA meyakinkan korban bahwa dirinya berpengalaman dalam transaksi kendaraan hingga lintas kota. Korban awalnya berniat menjual satu unit Toyota Innova matic hitam seharga Rp 120 juta, dijanjikan bisa terjual Rp 130 juta sehingga ada keuntungan Rp 10 juta. Pelaku kemudian membawa mobil korban beserta STNK dan BPKB dengan janji segera menjualnya. Pelaku Tipu Korban dengan Janji Uang Hasil Penjualan Beberapa hari kemudian, pelaku kembali membawa satu unit mobil Futura Pikap hitam milik korban beserta surat-surat, dengan dalih sudah ada calon pembeli. Namun, uang hasil penjualan tak kunjung diberikan. Pelaku memberikan berbagai alasan, termasuk mengaku dana digunakan untuk membayar utang bank, meski korban sempat dibuatkan surat perjanjian bermaterai. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pagar Alam setelah dua mobilnya dibawa pelaku dengan dalih penjualan. Polisi kemudian memeriksa HA sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi Lengkapi Penyidikan dan Sita Barang Bukti Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menjelaskan penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi tambahan, dan mengembangkan kemungkinan adanya korban lain. Polisi mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam untuk mengamankan barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan keterangan saksi saling mendukung dan alat bukti mencukupi untuk menindaklanjuti kasus penipuan tersebut. Outdoors penipuan jual beli mobil pagar alam