Anwar Ibrahim Ungkap KWAP Rugi Rp881 Miliar dalam Kasus eFishery Annisa Pratiwi, August 8, 2026 Jakarta – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa Retirement Fund Inc (KWAP), dana pensiun Malaysia, mengalami kerugian hampir Rp881 miliar setelah berinvestasi di startup agritech asal Indonesia, eFishery. Anwar menyampaikan informasi tersebut dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia. Ia menjelaskan bahwa KWAP menanamkan hampir RM200 juta atau sekitar Rp881 miliar ke perusahaan yang didirikan Gibran Huzaifah. Anwar mengatakan KWAP dan sejumlah investor internasional mengambil keputusan investasi berdasarkan proses evaluasi serta tata kelola yang berlaku saat itu. Para investor juga mengandalkan laporan keuangan yang telah melalui pemeriksaan auditor bersertifikat. Investor Internasional Mengandalkan Proses Uji Tuntas eFishery Sebelum mengucurkan dana, KWAP bersama konsorsium investor melakukan uji tuntas secara independen. Proses tersebut bertujuan memastikan informasi dan kondisi perusahaan sesuai dengan data yang tersedia. Namun, investigasi kemudian menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen eFishery. Anwar menyebut kasus tersebut sebagai penipuan yang telah direncanakan sebelumnya. Selain KWAP, sejumlah investor besar turut menanamkan modal di eFishery. Nama-nama yang tercatat antara lain Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar. Pada 2023, eFishery memperoleh pendanaan Seri D senilai US$200 juta. Dari putaran pendanaan tersebut, KWAP menginvestasikan US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta. KWAP Menempuh Jalur Hukum untuk Memulihkan Investasi Anwar menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban serta pengawasan direksi dan manajemen senior KWAP terhadap investasi tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Anwar mengatakan konsorsium investor telah menempuh jalur hukum untuk mengupayakan pemulihan dana. KWAP juga melakukan audit internal secara menyeluruh dan menyerahkan hasilnya kepada dewan pengelola. Anwar menegaskan KWAP terus memperbaiki tata kelola untuk memperkuat perlindungan terhadap dana pensiun pegawai negeri Malaysia. Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Sembilan Tahun kepada Gibran Kasus eFishery kemudian berlanjut ke pengadilan. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Gibran dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Dua rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut terseret dalam perkara tersebut. Kasus ini mencuat setelah laporan whistleblower dan investigasi FTI Consulting mengungkap dugaan pemalsuan pendapatan hingga hampir US$600 juta. Investigasi selanjutnya turut mengindikasikan adanya penggelembungan keuangan yang berlangsung secara sistematis di tingkat manajemen perusahaan. Outdoors KWAP rugi Rp881 miliar eFishery