Skip to content
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

  • Blog
  • Technology
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

Tipu 9 Warga Serang Banten, Pembimbing Umrah Ditangkap Usai Gunakan Uang Korban untuk Bayar Utang

Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026

Polisi Tangkap Pembimbing Umrah di Serang Usai Tipu 9 Warga

Ilustrasi penipuan, manipulasi, dan kebohongan.

MM Menipu Calon Jemaah dengan Janji Umrah Mandiri

Serang – Polisi menangkap MM (44), warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, setelah ia menipu sembilan calon jemaah umrah. Pelaku yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah gagal memberangkatkan para korban sesuai janji. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa MM ditangkap oleh Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal di kediamannya pada Selasa (10/2/2026) setelah korban melaporkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku Gunakan Trik Manasik dan Perlengkapan Umrah untuk Meyakinkan Korban

Penipuan bermula pada Oktober 2025 ketika MM menawarkan program “Umrah Mandiri” selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Total biaya program sebesar Rp 61 juta untuk dua orang. Korban mempercayai MM dan menyetorkan pembayaran secara bertahap, dimulai dengan uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor hingga pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025. Pelaku juga menggelar tujuh sesi manasik dan membagikan perlengkapan umrah agar korban tidak curiga.

Polisi Temukan Dana Korban Dipakai untuk Bayar Utang Pribadi

Ketika tanggal keberangkatan tiba, para jemaah tidak diberangkatkan. MM berdalih adanya kendala administrasi untuk menenangkan korban yang mulai mempertanyakan proses. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh dana korban digunakan MM untuk membayar utang pribadinya, bukan untuk memberangkatkan umrah. Selain korban utama yang merugi Rp 61 juta, polisi mencatat satu korban mentransfer Rp 14,5 juta serta enam korban tambahan lainnya.

MM Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

MM kini ditahan di Rutan Polres Serang. Ia dijerat Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi terus mendalami total kerugian yang dialami sembilan korban tersebut. Penangkapan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran ibadah yang tampak resmi namun tidak transparan.

Outdoors pembimbing umrah tipuan

Post navigation

Previous post
Next post

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Recent Posts

  • Buron Hampir Dua Tahun, Pelaku Penipuan Emas Rp3,7 Miliar di Semarang Akhirnya Ditangkap di Jakarta
  • Tantri Kotak Ungkap Dugaan Penipuan oleh Teman Sendiri, Total Kerugian Korban Disebut Hampir Rp10 Miliar
  • WN Uzbekistan Jadi Korban Calo Tiket Bus ke Lombok, Diminta Bayar Rp1,2 Juta hingga Terlantar di Jakarta
  • Bos Kresna Life Michael Steven Diekstradisi ke Indonesia, Pelarian Buronan Internasional Berakhir di Maroko
  • Pengumuman! Korban Pinjol DSI Diminta Lapor Soal Dana Maksimal 15 Mei

Situs Terkait

  • Situs Berita - Infoemas : infoemas.id
  • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.id
  • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
  • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
  • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com
©2026 beritapenipuan.com | WordPress Theme by SuperbThemes