Modus Manajer Homestay Gelapkan Uang, Pemilik Sampai Pulang dari Jepang Annisa Pratiwi, March 11, 2026 Manajer Homestay di Mojokerto Gelapkan Uang, Pemilik Pulang dari Jepang untuk Membongkar Kasus Mojokerto – Pemilik Majapahit Homestay di Kota Mojokerto, Theti Mahayani (45), mengungkap dugaan penggelapan uang yang dilakukan manajer penginapannya setelah ia pulang dari Jepang pada Mei 2024. Kasus tersebut kini berujung pada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka bernama Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia bekerja sebagai manajer Majapahit Homestay sejak Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024. Penginapan berkapasitas 11 kamar itu bekerja sama dengan jaringan penginapan RedDoorz. Pemilik Homestay Mengungkap Kejanggalan Laporan Keuangan Selama Tinggal di Jepang Selama tinggal di Jepang bersama suaminya, Theti mempercayakan pengelolaan dua penginapan miliknya kepada Yan dan seorang karyawan lain bernama Megawati. Namun, laporan keuangan yang ia terima sepanjang 2023 selalu menunjukkan kerugian. Situasi tersebut bahkan membuat pembayaran gaji karyawan beberapa kali tertunda. Setelah melahirkan anak dan mengalami perceraian, Theti akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia pada Mei 2024 untuk mengevaluasi pengelolaan bisnisnya. Pemilik Menemukan Kejanggalan Saat Memeriksa Sistem Laporan Tamu Setelah kembali ke Mojokerto, Theti mulai memperbaiki sistem pelaporan dengan meminta laporan detail jumlah tamu melalui grup WhatsApp. Perubahan sistem ini membuat salah satu karyawan, Megawati, mengundurkan diri pada 27 Juli 2024. Pada hari yang sama, Theti juga mendapati seorang pegawai menolak tamu yang ingin menginap. Pegawai tersebut menyebut semua tamu harus mendapat persetujuan dari manajer. Kecurigaan semakin kuat ketika Theti menemukan perbedaan antara pembayaran tamu dengan setoran yang dilaporkan. Dalam satu kasus, tamu membayar Rp540.000 untuk tiga hari menginap, tetapi ia hanya menerima setoran Rp270.000. Tersangka Diduga Gunakan Dua Modus untuk Mengambil Keuntungan Pribadi Setelah melakukan penelusuran, Theti menduga Yan menggunakan dua modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modus pertama dilakukan dengan membuat pemesanan kamar palsu melalui aplikasi Red Partner. Melalui cara ini, pelaku memperoleh komisi sekitar 10 persen dari pihak RedDoorz. Kamar yang sudah dipesan kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga lebih tinggi. Modus kedua dilakukan dengan menggunakan aplikasi Red Seller untuk mencatat tamu yang datang langsung atau memesan secara offline. Pelaku diduga mematok harga kamar lebih mahal kepada tamu, tetapi hanya menyetorkan harga standar kepada pemilik penginapan. Polisi Menahan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyatakan kasus penggelapan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi telah menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Jumat, 6 Maret 2026. Saat ini, Yan dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Polisi menduga tersangka menawarkan kamar penginapan secara online dengan harga tertentu untuk menarik tamu, kemudian menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkannya kepada perusahaan. Outdoors manajer homestay gelapkan uang