Sidak Disiplin, Kasatpol PP Gresik Temukan ASN Ngopi saat Jam Kerja di Tengah Skandal SK Palsu Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Satpol PP Gresik Menjaring 16 ASN yang Ngopi Saat Jam Kerja di Tengah Kasus SK Palsu GRESIK, 15 April 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik menindak tegas pelanggaran disiplin aparatur sipil negara dengan menjaring 16 ASN yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja. Petugas menemukan para pegawai tersebut tengah berada di warung kopi hingga pusat perbelanjaan ketika waktu pelayanan publik masih berlangsung. Langkah ini muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas birokrasi, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan pemalsuan surat keputusan ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pemerintah daerah pun mendorong penguatan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Petugas Menyisir Warkop dan Mal untuk Menegakkan Disiplin ASN Petugas memulai razia dari sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, seperti Warkop Baznas di area Kantor Bupati dan food court sisi timur kompleks pemda. Di lokasi tersebut, petugas masih menemukan ASN yang asyik sarapan dan minum kopi saat jam kerja efektif. Selanjutnya, petugas melanjutkan penyisiran ke pusat perbelanjaan, termasuk Icon Mall dan Gresmall. Di sana, belasan ASN dari berbagai instansi tidak dapat menghindari pemeriksaan. Kepala Satpol PP Gresik, A.H. Sinaga, menyatakan pihaknya menemukan 16 ASN yang melanggar aturan disiplin kerja dalam operasi tersebut. Razia Menemukan Terduga Pelaku SK Palsu Ikut Terjaring Dalam razia itu, petugas juga mengamankan seorang oknum berinisial AG yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan SK ASN. Saat ditemukan, AG tengah bersantai di warung kopi sambil merokok. Temuan ini memicu reaksi dari DPRD Gresik. Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia menilai keberadaan terduga pelaku di luar kantor saat jam kerja menunjukkan rendahnya integritas dan potensi penyalahgunaan status ASN. Pemkab Gresik Mengungkap Modus Penipuan SK ASN Palsu Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendalami kasus pemalsuan SK ASN. Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua orang, yakni seorang ASN aktif dan mantan ASN. Pelaku diduga menawarkan formasi PPPK tanpa melalui proses seleksi resmi. Korban yang mencapai 14 orang diminta membayar uang antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Selain itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM Gresik untuk meyakinkan korban. Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat dan membuka kemungkinan sanksi pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat. Pemkab Gresik Menegaskan Tidak Ada Rekrutmen ASN pada 2026 Untuk mencegah penipuan meluas, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen ASN pada 2026. Kebijakan ini bertujuan memutus celah yang dimanfaatkan oknum untuk menipu masyarakat. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menambahkan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat edaran resmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai tawaran masuk ASN dengan imbalan uang dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Outdoors ASN Gresik ngopi saat jam kerja