Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Eks Camat SU I Palembang dalam Kasus Proyek Fiktif Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Eks Camat SU I Palembang dalam Kasus Proyek Fiktif Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah Palembang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Camat SU I Palembang, Novran Hansyah Kurniawan, dalam kasus penipuan proyek fiktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Majelis juga menegaskan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 233 juta. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Majelis mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan dalam putusan Dalam amar putusan, hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis menilai sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan. Selain itu, status terdakwa sebagai aparatur sipil negara dinilai tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak kecil. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, hakim tetap menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan menilai putusan belum adil Setelah mendengar putusan, Novran menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku belum menerima sepenuhnya putusan tersebut dan merasa hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Novran menyebut memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Jaksa mengungkap kronologi penipuan proyek fiktif yang menjerat terdakwa Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula dari pertemuan pada 29 November 2021 di sebuah toko pempek di Jalan Demang Lebar Daun. Saat itu, korban diperkenalkan kepada seorang perempuan bernama Fidya yang mengaku sebagai ASN Dinas Perindustrian. Selanjutnya, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan rumah limas yang disebut berasal dari Dinas Pariwisata. Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta sejumlah dana sebagai investasi awal. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp30 juta, Rp150 juta, Rp50 juta, hingga tambahan transfer Rp3 juta. Total dana yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Outdoors vonis eks camat SU I Palembang proyek fiktif