Pria Asal Bekasi Digeruduk Korban Investasi Bodong di Mapolres Nganjuk Annisa Pratiwi, May 1, 2026May 1, 2026 Pria Bekasi Datangi Polres Nganjuk dan Hadapi Amukan Korban Investasi Bodong Thomas Eko Winarto Minta Perlindungan Polisi di Tengah Tekanan Korban Seorang pria asal Bekasi, Thomas Eko Winarto (51), mendatangi Mapolres Nganjuk pada Minggu (19/4) siang untuk meminta perlindungan. Ia mengaku khawatir terhadap reaksi para korban investasi bodong yang merasa dirugikan oleh aplikasi Snapboost. Kedatangannya ke kantor polisi justru memicu kemarahan sejumlah korban yang mengetahui keberadaannya. Thomas, yang tinggal di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menyatakan bahwa dirinya juga mengalami kesulitan menarik dana dari akun miliknya. Ia bahkan mengklaim memiliki saldo hingga Rp 12 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia kemudian menawarkan akun tersebut sebagai jaminan untuk mengganti kerugian para anggota. Thomas Akui Peran sebagai Perekrut Anggota di 18 Daerah Dalam keterangannya, Thomas mengakui bahwa ia berperan sebagai pemimpin anggota aplikasi Snapboost di 18 kabupaten, termasuk Nganjuk. Ia secara aktif merekrut anggota baru dengan bantuan sejumlah leader di lapangan. Ia juga menyebut bahwa dirinya menerima komisi sebesar Rp 1,5 juta setiap berhasil merekrut 10 anggota, yang menurutnya berasal dari perusahaan, bukan dari dana anggota. Korban Datangi Polres dan Terlibat Perdebatan Sengit Informasi kedatangan Thomas cepat menyebar di kalangan korban. Sebanyak 28 orang langsung mendatangi Mapolres Nganjuk dan terlibat perdebatan sengit dengannya di depan ruang Satreskrim. Situasi memanas ketika para korban menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Ketegangan tersebut berujung pada tindakan sejumlah korban yang membawa Thomas untuk menginap di rumah salah satu dari mereka dengan tujuan menyelesaikan masalah secara langsung. Sementara itu, sebagian korban lainnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Nganjuk. Korban Ungkap Modus Investasi dengan Iming-iming Keuntungan Harian Salah satu korban, Purinah (50), seorang pedagang asal Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk, mengaku mulai bergabung sejak Januari 2026. Ia tertarik setelah melihat tawaran penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi tanda suka pada konten media sosial. Untuk bergabung, ia harus menyetor deposit minimal Rp 510 ribu dengan janji keuntungan sebesar 1,8 persen dari modal. Namun, masalah muncul ketika ia tidak dapat menarik dana meski telah mengikuti seluruh aturan, termasuk masa tunggu hingga 40 hari. Polisi Dalami Laporan dan Selidiki Unsur Pidana Kanit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutrisno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban. Ia menyatakan bahwa polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila menemukan bukti pelanggaran hukum dalam kasus ini. Outdoors investasi bodong Snapboost Nganjuk