Oknum Pegawai Kejati Maluku Jadi Tersangka Kasus Penipuan Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Polisi Menetapkan Oknum Pegawai Kejati Maluku sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penyidik Mengusut Kasus Berdasarkan Laporan Polisi Sejak Desember 2025 Penyidik Polda Maluku menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. FS diketahui bekerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku dan kini harus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku yang masuk pada 18 Desember 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan FS. Dalam proses awal, penyidik menghadapi kendala teknis karena beberapa saksi tidak dapat segera memenuhi panggilan. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru memberikan keterangan pada 12 Januari 2026 setelah sebelumnya berada di Namlea. Penyidik Memeriksa Saksi dan Meningkatkan Status Kasus ke Penyidikan Selanjutnya, saksi lain berinisial FH menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah menunda kehadiran karena kondisi kehamilan dan persalinan. Setelah itu, penyidik memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026 untuk mendalami dugaan yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026. Hasil gelar perkara tersebut mendorong peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Beberapa waktu kemudian, penyidik kembali menggelar perkara dan akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Penyidik Menyita Barang Bukti dan Menyiapkan Upaya Penjemputan Tersangka Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian dan kuitansi. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses hukum. Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil FS untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, FS tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, penyidik berencana mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tersangka Menjanjikan Korban Masuk PNS sebagai Modus Penipuan Berdasarkan informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, FS diduga menjalankan modus penipuan dengan menjanjikan anggota keluarga korban dapat menjadi pegawai negeri sipil di institusinya. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga meminta tersangka untuk bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Outdoors pegawai Kejati Maluku tersangka penipuan