Penggeledahan Kelar, Polisi Segel Kantor Koperasi BLN Salatiga Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menyegel Kantor Koperasi BLN Salatiga Usai Menuntaskan Penggeledahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyegel Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) cabang Salatiga setelah menuntaskan penggeledahan pada Kamis, 5 Maret 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kantor koperasi yang berlokasi di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Petugas memulai penggeledahan sekitar pukul 10.40 WIB dan menyelesaikan proses tersebut sekitar pukul 11.30 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memeriksa berbagai ruangan untuk mencari dokumen serta barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Setelah menyelesaikan penggeledahan, petugas membawa satu boks berisi barang bukti dari dalam kantor koperasi. Barang tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan. Polisi Mengunci Kantor dan Memasang Garis Penyegelan Usai mengamankan barang bukti, petugas langsung menutup akses ke kantor koperasi tersebut. Polisi mengunci pintu serta pagar bangunan yang berada di kawasan ruko jalur utama Salatiga menuju Bawen. Petugas memasang dua gembok berwarna perak pada pagar ruko untuk memastikan tidak ada aktivitas di dalam bangunan tersebut. Setelah itu, polisi melilitkan garis polisi pada pagar serta gembok sebagai tanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan penyidik. Selain memasang garis polisi, petugas juga menempelkan surat pemberitahuan pada pagar kantor. Surat tersebut menyatakan bahwa bangunan berada dalam pengawasan Subdit II Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Penyidik Menyatakan Kantor Koperasi Berstatus Dalam Pengawasan Surat yang ditempelkan di pagar menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/95/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA.JATENG tertanggal 24 September 2025. Selain itu, penyidik juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/46/I/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, atau penggelapan yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara cabang Salatiga. Penyidik juga menegaskan bahwa bangunan yang telah disegel tidak boleh dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung. Setelah memastikan lokasi dalam kondisi terkunci dan berada di bawah pengawasan, petugas kepolisian meninggalkan area tersebut tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media. Outdoors penyegelan kantor koperasi bln salatiga