Cerita Korban Penipuan Jual Beli Popok Bayi Rugikan Miliaran di Malang Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Korban Ungkap Modus Penipuan Bisnis Popok Bayi di Malang yang Rugikan Reseller Miliaran Rupiah Dugaan penipuan bisnis jual beli popok bayi di Kabupaten Malang menyeret nama seorang perempuan berinisial PR, warga Lawang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah para korban mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp 5 miliar. Puluhan korban bahkan mendatangi rumah PR di Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jumat, 20 Februari 2026. Kedatangan mereka bertujuan menagih janji pengembalian uang yang sebelumnya disepakati dalam proses mediasi. Salah satu korban, Siti Fitriyah (32), warga Kota Batu, mengungkapkan bahwa sekitar 20 orang telah menjadi korban dalam bisnis tersebut. Para korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Pasuruan, Sidoarjo, Kota Kediri, Surabaya, Gresik, hingga Grobogan di Jawa Tengah. Korban Tertarik Bergabung karena Harga Produk Dijanjikan Menguntungkan Fitriyah menjelaskan bahwa awalnya para korban tertarik mengikuti bisnis tersebut karena produk yang ditawarkan memiliki selisih harga yang cukup besar. Kondisi itu membuat para reseller yakin bisa menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan. Produk yang ditawarkan dalam bisnis tersebut cukup beragam, mulai dari popok bayi, tisu, hingga mi instan. Barang-barang tersebut dijanjikan dapat dijual kembali baik secara online maupun secara langsung. Fitriyah mengaku pertama kali mengenal seseorang berinisial SL yang kemudian memperkenalkannya pada bisnis tersebut. Belakangan diketahui bahwa SL mendapatkan barang dari PR yang bertindak sebagai perantara atau makelar produk. Sejak tahun 2024, bisnis tersebut berjalan dan para reseller mulai memesan barang dalam jumlah besar. Pengiriman Barang Tersendat Meski Korban Sudah Transfer Ratusan Juta Rupiah Masalah mulai muncul ketika pengiriman barang mulai tersendat pada Februari 2025. Padahal para reseller telah mentransfer dana dalam jumlah besar untuk melakukan pemesanan melalui sistem pre-order. Fitriyah mengaku telah mengirimkan dana hingga Rp 810 juta kepada SL. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada PR untuk proses pengadaan barang. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim kepada para reseller. Para korban menduga pelaku lebih dahulu membangun kepercayaan sebelum akhirnya menghentikan pengiriman barang. Seiring berjalannya waktu, para korban menyadari bahwa mereka tidak sendirian mengalami kerugian. Dalam satu grup komunikasi yang dibentuk para korban, tercatat sekitar 20 orang yang telah bergabung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Korban Melaporkan Kasus ke Polda Jatim Setelah Pelaku Ingkari Janji Pengembalian Uang Fitriyah menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada Mei 2025. Proses hukum pun sempat berlanjut hingga dilakukan mediasi antara korban dan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, PR sempat menghadiri mediasi yang berlangsung pada akhir tahun 2025. Saat itu, PR menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh kerugian korban. PR bahkan menandatangani kesepakatan di atas materai yang menyebutkan bahwa pengembalian dana akan dilakukan paling lambat pada 26 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Kondisi tersebut mendorong para korban untuk terus menuntut pertanggungjawaban serta berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Outdoors penipuan bisnis popok bayi malang