Temukan Fraud, OJK Cabut Izin BPR Kamadana Bangli Annisa Pratiwi, March 12, 2026 OJK Mencabut Izin Usaha BPR Kamadana Bangli Setelah Menemukan Praktik Fraud Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan tersebut diambil setelah otoritas menemukan pelanggaran serius berupa praktik fraud dalam operasional bank tersebut. OJK menetapkan pencabutan izin melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari pengawasan intensif yang sebelumnya telah dilakukan terhadap bank tersebut. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa otoritas menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup tindakan penipuan, pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, serta penyimpangan dari ketentuan pemberian kredit yang sehat. OJK Meningkatkan Pengawasan Setelah Menemukan Pelanggaran Tata Kelola Setelah mendeteksi berbagai pelanggaran tersebut, OJK meningkatkan intensitas pengawasan terhadap BPR Kamadana. Otoritas juga memberikan pembinaan serta menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada pihak manajemen. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Situasi tersebut akhirnya mendorong regulator untuk mengambil langkah lebih tegas dalam proses pengawasan. Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, OJK telah menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat berada di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank berada pada predikat tidak sehat. Manajemen Gagal Memulihkan Kondisi Bank Selama Masa Pengawasan Setelah memperoleh status BDP, manajemen BPR Kamadana menyusun rencana penyehatan untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Namun upaya tersebut tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan tata kelola yang terjadi. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah, OJK kemudian menaikkan status pengawasan bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025. Meski telah memasuki tahap resolusi, pengurus dan pemegang saham BPR Kamadana tetap gagal melakukan langkah penyehatan yang memadai. Kondisi tersebut membuat otoritas memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan sesuai regulasi yang berlaku. LPS Menangani Likuidasi Setelah OJK Mencabut Izin Usaha Bank Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Menindaklanjuti keputusan tersebut serta berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana. Setelah pencabutan izin berlaku, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Kamadana, agar tetap tenang. Otoritas menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Outdoors OJK cabut izin BPR Kamadana Bangli