Siasat Tetangga di Sukabumi Gunakan Wajah Evita untuk Kejahatan Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Tetangga di Sukabumi Manfaatkan Wajah Evita untuk Jalankan Penipuan Digital Pelaku Mengumpulkan Konten dengan Cara Mendekati Korban Secara Langsung Kasus pencatutan identitas yang menimpa Evita Rahayu (31) di Sukabumi mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku yang diketahui merupakan tetangga sekaligus kerabat jauh korban diduga secara sengaja mengumpulkan materi pribadi untuk menjalankan aksi penipuan. Evita menjelaskan bahwa pelaku kerap datang ke rumahnya dengan alasan silaturahmi. Namun di balik itu, pelaku diam-diam merekam aktivitas korban tanpa izin. Rekaman tersebut bahkan mencakup momen pribadi, seperti saat Evita berada di dalam mobil maupun ketika beraktivitas di rumah. Selain itu, pelaku juga memantau keseharian korban melalui unggahan status WhatsApp. Materi yang diperoleh kemudian diolah kembali untuk dijadikan konten penipuan yang tampak meyakinkan. Pelaku Memanipulasi Foto dengan Teknologi AI untuk Menarik Korban Kuasa hukum Evita, Diren Pandimas, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mengedit foto korban. Pelaku memindahkan wajah Evita ke tubuh orang lain dengan pakaian terbuka guna menarik perhatian target, terutama pria di media sosial. Diren menjelaskan bahwa pelaku tidak mempublikasikan foto tersebut secara terbuka, melainkan mengirimkannya langsung melalui pesan pribadi. Cara ini dinilai lebih efektif untuk membangun interaksi dan memancing korban agar terlibat lebih jauh. Akibat manipulasi tersebut, identitas Evita digunakan dalam berbagai percakapan yang berujung pada penipuan, sehingga merusak reputasi korban di dunia maya. Korban Mengalami Kerugian Besar Akibat Reputasi yang Tercemar Dampak dari kasus ini tidak hanya menyentuh aspek pribadi, tetapi juga merugikan secara finansial. Evita mengaku kehilangan kepercayaan dari mitra bisnisnya, sehingga investasi senilai Rp400 juta ditarik oleh investor. Diren menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, serta Hak Cipta. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp481 juta. Menurutnya, pelaku diduga telah menjalankan aksi tersebut sejak 2022 dengan metode yang terstruktur dan terencana. Outdoors penipuan wajah Evita Sukabumi