Terbukti Menipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Dihukum 2,5 Tahun Bui Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Pengadilan Negeri Denpasar Menjatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara kepada Pengacara Togar Situmorang Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Terbukti Melakukan Penipuan Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan senilai Rp 1,81 miliar. Ketua majelis hakim H. Sayuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan seluruh rangkaian persidangan. Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan. Vonis ini sekaligus sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya diajukan dalam sidang. Terdakwa Meminta Dana Tambahan kepada Klien dengan Berbagai Alasan Kasus ini bermula ketika korban, Fanni Laurence Christie, meminta pendampingan hukum kepada terdakwa terkait sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung, pada Mei 2021. Setelah itu, terdakwa menawarkan jasa hukum dengan biaya awal yang disepakati sebesar Rp 550 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 300 juta secara tunai. Selanjutnya, korban kembali mentransfer sejumlah dana ke rekening pihak yang terhubung dengan terdakwa hingga mencapai nilai kesepakatan awal. Namun dalam perjalanannya, terdakwa terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga klaim percepatan proses hukum. Permintaan tersebut terus berulang tanpa dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa Menjanjikan Penetapan Tersangka dengan Imbalan Uang Jaksa mengungkap bahwa terdakwa sempat meyakinkan korban bahwa pihak lawan, Luca Simioni, dapat dijadikan tersangka. Untuk itu, terdakwa meminta tambahan dana hingga sekitar Rp 1 miliar dengan alasan diperlukan dalam proses hukum. Pada 26 Agustus 2022, terdakwa bersama beberapa pihak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap pihak lawan. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta dana tambahan dengan dalih mempercepat penetapan tersangka. Majelis hakim menilai bahwa permintaan tersebut merupakan rangkaian kebohongan, karena proses penetapan tersangka tidak memerlukan pembayaran dana kepada pihak tertentu. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga total sekitar Rp 1,81 miliar. Hakim Menilai Perbuatan Terdakwa Mencederai Kepercayaan Publik Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai profesi terdakwa sebagai advokat justru menjadi faktor yang memberatkan. Hakim menyebut bahwa terdakwa seharusnya melindungi kepentingan hukum masyarakat, namun malah menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Putusan ini disambut oleh korban yang berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kejadian serupa. Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa perbuatan terdakwa benar-benar terjadi dan layak mendapat hukuman. Outdoors vonis Togar Situmorang penipuan