Tipu Daya Topan si ‘Kapten’ Palsu Gasak Telur di Toko Grosir Sumedang Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Menyamar Kapten TNI untuk Menipu Toko Grosir di Sumedang Pelaku Gunakan Seragam TNI untuk Meyakinkan Korban Saat Memesan Telur Polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang pria bernama Enjang alias Topan di Kabupaten Sumedang. Pelaku menyamar sebagai anggota TNI berpangkat kapten untuk memperdaya pemilik toko grosir sembako di Dusun Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung. Dengan mengenakan seragam dinas lengkap, pelaku berhasil membangun kepercayaan korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa pelaku datang dengan identitas palsu bernama Abdurrahman. Ia mengaku bertugas di Kodam III/Siliwangi dan menyampaikan niat membeli telur dalam jumlah besar untuk kegiatan sosial. Pelaku Memesan Ratusan Kilogram Telur dengan Alasan Kegiatan Sosial Pelaku memesan telur sebanyak 270 kilogram dengan dalih akan digunakan dalam bazar panti jompo. Ia kemudian meminta korban mengantarkan pesanan ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Korban yang percaya langsung menyiapkan barang dan mengikuti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, pelaku sudah menunggu dengan mobil minibus. Tanpa ragu, korban bersama saksi dan bahkan dibantu pegawai kecamatan memindahkan seluruh telur ke kendaraan pelaku. Pelaku Alihkan Pembayaran dengan Modus Mengarahkan Korban ke ATM Setelah barang berpindah tangan, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengarahkan korban untuk menemui istrinya di sebuah ATM bank dengan alasan pembayaran. Namun, saat korban tiba di lokasi, sosok yang dimaksud tidak pernah muncul. Korban akhirnya menyadari telah tertipu setelah tidak menemukan pihak yang dijanjikan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dengan total kerugian mencapai Rp7.290.000. Polisi Ungkap Pelaku Berulang Kali Gunakan Berbagai Seragam untuk Menipu Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya menggunakan seragam TNI, tetapi juga pernah menyamar sebagai aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah daerah. Ia memanfaatkan berbagai atribut tersebut untuk meyakinkan korban di sejumlah wilayah. Polisi mencatat pelaku telah menjalankan aksi serupa di berbagai daerah seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Garut, dan Kabupaten Bandung. Barang hasil penipuan kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi. Polisi Jerat Pelaku dengan Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun Polisi kini menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan atribut resmi demi meraih kepercayaan korban. Outdoors penipuan tni palsu sumedang