Modus Jahat Eks Karyawan Toko Elektronik Tipu Warga Nunukan Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polisi Tangkap Eks Karyawan Toko Elektronik yang Tipu Warga Nunukan dengan Modus Kredit Freezer Pelaku Memanfaatkan Data Pelanggan Lama untuk Melancarkan Penipuan Seorang pemuda berinisial MR (25) di Nunukan, Kalimantan Utara, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap warga. Pelaku yang merupakan mantan karyawan toko elektronik memanfaatkan data pelanggan lama untuk menjalankan aksinya, meski sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Wakil Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan bahwa penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat pada 9 April 2026. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap modus yang digunakan pelaku. Pelaku Menghubungi Korban dan Meminta Uang Muka Setelah Transaksi Awal Aksi penipuan bermula pada Minggu (29/3/2026) ketika korban mendatangi toko elektronik untuk mengajukan kredit freezer dua pintu. Sehari setelahnya, MR menghubungi korban dan berpura-pura masih bekerja di toko tersebut untuk melanjutkan proses transaksi. Pelaku kemudian meminta uang muka sebesar Rp 3.010.000 dengan alasan agar barang segera dikirim. Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank digital milik pelaku pada sore hari. Namun, setelah dana diterima, pelaku langsung memutus komunikasi. Nomor telepon yang digunakan tidak lagi aktif dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada korban. Korban Menyadari Penipuan Setelah Mengecek ke Toko Asal Keesokan harinya, korban mencoba menghubungi kembali pelaku untuk memastikan pengiriman barang. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mendatangi toko elektronik tempat pelaku sebelumnya bekerja. Dari situ, korban baru mengetahui bahwa MR sudah tidak lagi menjadi karyawan, sehingga transaksi yang dijanjikan tidak pernah diproses secara resmi. Polisi Menyita Barang Bukti dan Menjerat Pelaku dengan Pasal Penipuan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s berwarna hitam serta kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan identitas atau data lama untuk mengelabui korban. Outdoors penipuan kredit freezer Nunukan