Buka Kantor di Mal, Biro Umrah Al Amanah Semarang Ternyata Tidak Berizin Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polisi Tetapkan Pemilik Biro Umrah Al Amanah Semarang sebagai Tersangka Penipuan Polisi Ungkap Biro Umrah Beroperasi Tanpa Izin Resmi Polisi menetapkan pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah di Kota Semarang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa tersangka berinisial HU resmi ditahan sejak Selasa, 28 April 2026. Ia menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian terkait. Meskipun membuka kantor di sebuah mal di Kecamatan Semarang Selatan, biro tersebut ternyata tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji khusus. Tersangka Gunakan Biro Lain untuk Menjalankan Aksi Penipuan Dalam praktiknya, tersangka tidak menggunakan nama biro miliknya secara langsung. Ia justru memanfaatkan biro lain yang telah memiliki izin resmi untuk meyakinkan calon korban. Modus ini dilakukan agar aktivitasnya terlihat sah di mata masyarakat. Polisi menemukan bahwa papan nama kantor mencantumkan status sebagai penyelenggara resmi, padahal informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan cara itu, tersangka berhasil menarik minat calon jemaah untuk mendaftar. Polisi Terima Laporan Korban dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah Seiring berjalannya penyelidikan, polisi menerima laporan dari tiga korban yang mengalami kerugian dengan nilai berbeda. Dua korban awal masing-masing mengalami kerugian Rp50 juta, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan. Namun kemudian muncul korban lain yang melaporkan kerugian jauh lebih besar, mencapai Rp275 juta tanpa pengembalian dana. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi untuk menguatkan kasus tersebut. Korban Menggeruduk Kantor Setelah Keberangkatan Umrah Terus Ditunda Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi langsung kantor biro tersebut pada Minggu, 26 April 2026. Mereka menuntut kejelasan karena jadwal keberangkatan umrah terus mengalami penundaan tanpa kepastian. Salah satu korban, Endang, mengaku telah mendaftarkan diri sejak Januari bersama anggota keluarganya. Ia menyetor dana puluhan juta rupiah, tetapi hanya menerima pengembalian sebagian. Kondisi tersebut memicu kekecewaan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi Tahan Tersangka dan Proses Hukum Terus Berjalan Polisi kini menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat HU dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, aparat masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran. Outdoors biro umrah ilegal semarang penipuan