Komplotan Penipu Modus Order Fiktif Raup Puluhan Juta di Gresik Diringkus Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polisi Gresik Tangkap Komplotan Penipu Order Fiktif yang Rugikan Sales Puluhan Juta Pelaku Menghubungi Korban dan Menawarkan Pesanan Besar Lewat Media Sosial Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tiga pelaku penipuan bermodus order fiktif yang merugikan seorang sales hingga puluhan juta rupiah. Polisi mengamankan ketiganya saat berada di Terminal Arjosari, Kota Malang, pada Kamis (30/4/2026). Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24) kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gresik. Kasus ini bermula ketika korban berinisial NA (29), warga Kediri, menerima pesan dari salah satu pelaku melalui Facebook pada 22 April 2026. Pelaku menawarkan pembelian dalam jumlah besar berupa susu UHT dan minyak goreng. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki jaringan usaha luas di wilayah Gresik. Korban Mengirim Barang Bernilai Puluhan Juta ke Lokasi yang Ditentukan Pelaku Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban akhirnya menyepakati transaksi tersebut. Korban kemudian mengirimkan 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng dengan total nilai mencapai Rp 52.975.000 ke sebuah lokasi di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, pada 24 April 2026. Setibanya di lokasi, sebagian barang diturunkan sesuai arahan awal pelaku. Namun, pelaku kemudian meminta sisa barang dikirim ke lokasi lain dengan alasan tertentu. Situasi ini membuat korban terpecah fokus dan mengikuti instruksi tersebut. Pelaku Menghilang Setelah Menguasai Barang dan Memutus Komunikasi Saat korban kembali ke lokasi pertama, seluruh barang yang telah diturunkan ternyata sudah hilang. Pada saat bersamaan, pelaku tidak lagi bisa dihubungi. Menyadari dirinya tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Malang. Petugas kemudian menangkap ketiganya di Terminal Arjosari dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, dua unit ponsel, serta rekaman CCTV. Polisi Menjerat Pelaku dan Mengembangkan Kasus Lebih Lanjut Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi kejadian tambahan. Outdoors penipuan order fiktif Gresik