Polres Pinrang Bantah Terlibat Oknum Polda Sulteng Lepas Bos Penipuan Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polres Pinrang Tegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Pelepasan Bos Penipuan oleh Oknum Polda Sulteng Polres Pinrang menyatakan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pelepasan bos terduga pelaku penipuan berinisial MS di Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa anggotanya tidak mengetahui maupun memfasilitasi permintaan uang sebesar Rp 600 juta yang disebut sebagai syarat pembebasan. Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima permintaan izin penggunaan fasilitas oleh anggota Siber Polda Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak melibatkan intervensi dari anggota Resmob Polres Pinrang. Polisi Jelaskan Kronologi Kedatangan Tim Siber Polda Sulteng ke Pinrang Ananda mengungkapkan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 Wita, anggota Siber Polda Sulteng menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang untuk meminta izin menggunakan Posko Resmob. Tim tersebut membawa MS yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menambahkan bahwa saat tim tiba, anggota Resmob Polres Pinrang sedang menjalankan agenda lain, termasuk rilis kasus dan pengamanan jemaah haji. Kondisi tersebut membuat keterlibatan langsung anggota setempat tidak terjadi dalam proses pemeriksaan yang berlangsung. Ananda juga mengarahkan pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut untuk berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah ditangani secara internal oleh Propam. MS Mengaku Menyerahkan Uang Rp 600 Juta kepada Oknum Polisi Sementara itu, MS mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada oknum anggota Polda Sulteng. Ia menyatakan bahwa oknum tersebut datang dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming pembebasan serta pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita. Peristiwa tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim siber Polda Sulteng di BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 17 orang beserta puluhan barang bukti berupa 72 unit telepon genggam dan dua unit laptop. Setelah itu, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Posko Resmob Pinrang untuk proses lanjutan. Namun, sebagian besar orang yang ditangkap kemudian dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Polisi Lanjutkan Penanganan Kasus dan Dalami Dugaan Pelanggaran MS menyebut hanya tiga orang yang tetap ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 14 orang lainnya dibebaskan. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi setelah adanya kesepakatan yang tidak ditepati oleh oknum yang meminta uang. Kini, penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Propam Polda Sulawesi Tengah. Aparat kepolisian terus mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Outdoors pemerasan polisi Pinrang Polda Sulteng