Dukun Pengganda Uang Digerebek Polisi Saat Ritual Abal-Abal di Kendal Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Polisi Gerebek Dukun Pengganda Uang Saat Jalankan Ritual Palsu di Kendal Polisi Menangkap Pelaku di Lokasi Praktik Saat Dini Hari Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Petugas mengamankan seorang pria bernama Ekan Budianto (57), warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, saat menjalankan aktivitas ritual pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, tersangka selama ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang dalam jumlah besar. Dengan pengakuan tersebut, pelaku berhasil menarik perhatian sejumlah korban dari berbagai daerah. Menurut hasil penyelidikan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap praktik mistis. Pelaku terus meyakinkan calon korban bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda setelah melalui serangkaian ritual khusus. Korban Melapor Setelah Menunggu Janji Penggandaan Uang Selama Berbulan-bulan Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial RTH, seorang karyawan BUMN asal Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan dugaan penipuan ke Polres Kendal pada 29 April 2026. Korban mengaku mulai menyerahkan uang kepada tersangka sejak Januari hingga Maret 2026. Selama kurun waktu tersebut, korban terus menunggu hasil yang dijanjikan, namun uang yang disebut akan digandakan tidak pernah diterima. Dalam laporannya, korban menyebut telah menyerahkan dana sebesar Rp122.850.000 kepada pelaku untuk berbagai kebutuhan ritual penggandaan uang. Merespons laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi praktik tersangka di Sukorejo. Polisi Menemukan Korban Lain Saat Menggerebek Tempat Ritual Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka sedang menjalankan ritual yang diduga hanya digunakan untuk mengelabui calon korban lainnya. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan dua orang lain yang sedang menunggu hasil penggandaan uang. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Batang dan Kendal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka kerap membujuk korban dengan janji keuntungan besar. Untuk memperkuat aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual agar para korban semakin yakin. Polisi Menyita Barang Bukti dan Menjerat Tersangka dengan Pasal Penipuan Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi sajadah, kain kafan, bunga mawar, kemenyan, hingga kardus yang digunakan dalam ritual penggandaan uang. Penyidik memastikan seluruh praktik yang dijalankan tersangka murni penipuan. Uang yang diberikan korban diketahui tidak pernah digunakan untuk ritual, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Saat ini Ekan Budianto telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 486 serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Outdoors Dukun pengganda uang Kendal