Guru PPPK Ciamis Tipu-tipu Modus Investasi MBG Ratusan Juta Rupiah Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Polisi Tangkap Guru PPPK di Ciamis Usai Jalankan Dugaan Penipuan Investasi MBG Senilai Rp384 Juta Tersangka Tawarkan Investasi Pasokan MBG kepada Warga di Ciamis dan Majalengka Kepolisian Resor Ciamis menangkap seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC (44) atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami akibat investasi tersebut. Kasus ini terungkap setelah tersangka menawarkan skema investasi kepada masyarakat sejak Februari 2026. TC mengajak warga di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga wilayah Kabupaten Majalengka untuk menanamkan modal dengan alasan kebutuhan pasokan bahan makanan bagi program MBG. Korban Tergiur Janji Keuntungan Besar dari Investasi Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan menarik kepada calon investor. Iming-iming tersebut membuat sejumlah warga tertarik dan akhirnya menyerahkan dana investasi dalam jumlah bervariasi. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 10 orang menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp384 juta. Sebelumnya, beberapa korban sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak 2025. Namun seiring waktu, pembayaran yang dijanjikan mulai terhenti dan dana para investor tidak kembali sesuai kesepakatan. Polisi Proses Laporan Korban dan Limpahkan Berkas ke Kejaksaan Setelah menyadari dugaan penipuan, para korban melapor ke Satreskrim Polres Ciamis. Polisi kemudian memulai proses penyelidikan pada Maret 2026 dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti pendukung. Usai proses penyidikan selesai, aparat melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses hukum lanjutan. Polisi menilai tersangka menjalankan modus investasi dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Tidak Masuk Akal Selain menangani perkara, polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. AKP Carsono meminta warga melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada aparat setempat atau instansi terkait sebelum menanamkan modal. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya korban baru dalam kasus serupa. Outdoors Guru PPPK Ciamis investasi MBG