Kades Pandak Banyumas Dicopot Sementara Usai Tipu Rp 100 Juta dengan Janji Lolos PNS Annisa Pratiwi, September 4, 2026 Pemkab Banyumas memberhentikan sementara Kepala Desa Pandak, Abas Wahyudi alias AW, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp 100 juta. AW diduga menjanjikan anak seorang warga bisa menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan. Pemkab Banyumas Memberhentikan Sementara Kades Pandak Pemkab Banyumas mengambil langkah administratif setelah Polresta Banyumas menahan Abas Wahyudi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan pemerintah daerah dapat memberhentikan sementara AW selama proses hukum berlangsung. Hirawan mengatakan Pemkab Banyumas akan memproses pemberhentian tetap apabila AW mengajukan surat pengunduran diri. Proses tersebut mengharuskan AW menyampaikan pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan kepada camat, sebelum usulan diteruskan kepada bupati. Sementara itu, Dinpermades Banyumas telah berkoordinasi dengan Camat Sumpiuh untuk memantau perkembangan perkara. Pemerintah juga memastikan roda pemerintahan Desa Pandak tetap berjalan selama AW menghadapi proses hukum. Pemkab Banyumas kemudian menyiapkan mekanisme pengisian jabatan melalui penjabat (Pj) kepala desa. BPD nantinya dapat mengusulkan calon Pj Kades kepada bupati melalui camat. AW Menawarkan Kelulusan PNS kepada Anak Korban Kasus tersebut bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah warga berinisial D di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, AW diduga menawarkan bantuan agar anak D dapat menjadi PNS di lingkungan lembaga pemasyarakatan. AW kemudian meminta korban menyiapkan uang Rp 235 juta untuk melancarkan proses tersebut. Korban akhirnya menyerahkan uang muka Rp 100 juta secara tunai kepada AW. Tersangka saat itu menjanjikan anak korban akan menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025. Setelah transaksi berlangsung, keduanya menandatangani surat perjanjian utang piutang pada 20 Mei 2025. Namun, waktu yang dijanjikan berlalu tanpa pengangkatan anak korban sebagai PNS. AW juga tidak mengembalikan uang Rp 100 juta yang telah diterimanya. Polisi menduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Polisi Menetapkan AW sebagai Tersangka Setelah Menerima Laporan Korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan AW sebagai tersangka. Petugas turut mengamankan surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta hasil cetak foto yang menunjukkan proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kelulusan, pengangkatan, atau penerimaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan meminta imbalan. Polisi menjerat AW menggunakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Outdoors Kades Pandak Banyumas