Anak Pengacara Diduga Gunakan Uang Tipu Pengadaan Kambing untuk Hidup Mewah Annisa Pratiwi, October 17, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Di Purworejo, otoritas berhasil mengungkap skema penipuan besar-besaran di mana proyek pengadaan kambing ternyata fiktif total. Korban yang merupakan seorang pengusaha mengaku telah menanamkan dana ke dalam proyek yang dikelola oleh terdakwa, anak seorang advokat ternama. Investasi itu kemudian hilang dan ternyata bukan untuk pengadaan kambing sebagaimana dijanjikan. Kronologinya mencatat bahwa terdakwa menjanjikan pengiriman ratusan ekor kambing sebagai bagian dari proyek pengadaan di Dinas Ketahanan Pangan. Namun nyatanya tak satu kambing pun dikirim. Korban kemudian mendapati bahwa dokumen proyek itu menggunakan nama instansi pemerintah, namun tanpa rincian pelaksanaan nyata. Total kerugian awal yang diungkap oleh pihak berwenang mencapai sekitar Rp 19 miliar. Pemanfaatan Dana Tipu untuk Gaya Hidup Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memanfaatkan dana hasil penipuan tersebut untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah. Ia disebut membeli barang-barang branded, bepergian ke luar negeri, serta tinggal di hunian yang tak sebanding dengan laporan penghasilan utama. Kuasa hukum korban menuturkan: “Dana itu sebagian besar digunakan terdakwa untuk gaya hidup hedon, membeli barang-barang pribadi, hingga jalan-jalan ke Singapura bersama teman-temannya.” Dokumen keuangan yang disita jaksa menunjukkan aliran dana tidak hanya ke rekening individu terdakwa, namun juga ke sejumlah transaksi tunai dan belanja besar. Penyelidikan lebih lanjut menyoroti bahwa meskipun proyek tampak resmi dari luar, fakta lapangan dan bukti fisik pengadaan tidak pernah ada. Penipuan memanfaatkan nama advokat untuk meyakinkan korban dan menutup jejak. Tindakan Hukum dan Status Terdakwa Terdakwa kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Purworejo dengan dakwaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa menghadirkan bukti berupa dokumen pemalsuan, catatan transaksi rekening, serta sejumlah saksi yang menyatakan bahwa proyek tidak pernah berjalan seperti yang dijanjikan. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi karena baru menerima berkas dakwaan. Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa pemeriksaan menunjukkan modus terdakwa memang sistematis. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa berada dalam posisi kepercayaan karena statusnya sebagai anak advokat dan dipercaya oleh korban untuk menjalankan proyek. Keadaan ini dianggap memperberat karena memanfaatkan gawatan kepercayaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hingga empat tahun penjara. Pembelajaran bagi Dunia Usaha dan Investor Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sebelum menanamkan dana ke proyek ataupun pengadaan apapun, investor harus melakukan verifikasi legalitas, pemeriksaan lapangan, dan audit independen. Apalagi jika proyek menggunakan frasa “garansi keuntungan tinggi” atau “pengadaan instansi pemerintah” tanpa bukti fisik. Pengusaha yang mengalami penipuan ini menekankan bahwa kepercayaan saja tidak cukup: “Saya tertarik karena proyek menggunakan nama instansi dan pengacara pengarahnya. Tapi ternyata itu pintu masuk penipuan.” Investor diimbau untuk meminta bukti fisik, laporan rutin, serta mekanisme pembayaran yang transparan. Dengan kewaspadaan dan langkah verifikasi yang ketat, diharapkan modus proyek fiktif seperti ini bisa dicegah. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa proyek sah harus terbukti nyata di lapangan dan memiliki aliran dana transparan. Outdoors anak advokatkasus penipuankorban investasiKUHPpengadaan kambingpenipuan investasipenipuan proyek fiktifPurworejo