Kasus Penipuan dan Penggelapan di Musi Banyuasin: Laporan Mandek Dua Tahun Tanpa Tindak Lanjut Annisa Pratiwi, October 5, 2025October 13, 2025 BERITAPENIPUAN.COM – Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Andi Wijaya dan Dedi Mulyadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah memasuki tahun kedua tanpa perkembangan signifikan. Dedi Mulyadi, korban dalam kasus ini, merasa proses hukum yang berjalan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba tidak transparan dan terkesan lamban. Kronologi Kasus Pada 8 Maret 2024, Dedi Mulyadi melakukan tukar guling satu unit truk Hino Dutro dengan lahan seluas 100 hektare yang dijanjikan oleh Andi Wijaya. Namun, setelah transaksi, Dedi mengetahui bahwa lahan tersebut sebenarnya milik PT Sentosa Bahagia Bersama (SBB) dan bukan milik Andi Wijaya. Akibatnya, Dedi mengalami kerugian sekitar Rp160 juta, termasuk kehilangan dokumen penting seperti STNK dan BPKB truk tersebut. Proses Hukum yang Mandek Dedi Mulyadi melaporkan kasus ini ke Unit Pidsus Polres Muba pada 19 Februari 2024 melalui kuasa hukumnya, Maryani, SH. Namun, meskipun telah dua tahun berlalu, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari penyidik. Dedi mengungkapkan bahwa komunikasi dengan penyidik sangat terbatas dan tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus. Ia bahkan merasa terasing dalam sistem hukum yang seharusnya melindunginya. Pencabutan Laporan Tanpa Persetujuan Pada 1 Oktober 2025, Dedi bersama tim kuasa hukumnya mencoba mencari kejelasan terkait kasus ini di Polres Muba. Namun, penyidik Okna Periandi mengejutkan mereka dengan informasi bahwa laporan Dedi telah dicabut oleh Dadi Junaedi, seorang rekan dari kuasa hukum Maryani. Dedi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk mencabut laporan tersebut dan merasa tindakannya adalah pelanggaran hukum yang serius. Dugaan Kolusi dan Permintaan Tindakan Tegas Dedi Mulyadi mencurigai adanya kolusi antara Andi Wijaya, kuasa hukum Maryani, dan penyidik dari Unit Pidsus Polres Muba. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Advokat (Peradi) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Dedi berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini telah menciptakan gelombang protes dari masyarakat yang menilai proses hukum di Polres Muba tidak transparan dan tidak adil. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dengan segala kejanggalan yang terjadi, Dedi Mulyadi bertekad untuk terus berjuang demi keadilan. Ia berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Outdoors Andi Wijaya penipudugaan kolusi penyidikkasus Dedi Mulyadi Mubakasus hukum mandekketidaktransparanan Polres Mubalaporan dicabut tanpa izinpelanggaran kode etik advokatpenggelapan lahan Musi Banyuasinpenipuan aset truk Hinopenipuan tukar truk dengan lahan