Mantan Kadis Pangandaran dan Tiga Rekan Terjerat Penipuan Rp 430 Juta Bermodus Proyek Fiktif Annisa Pratiwi, September 2, 2025September 10, 2025 Mantan Kadis Pangandaran dan Tiga Rekan Terjerat Penipuan Rp 430 Juta Bermodus Proyek Fiktif beritapenipuan.com – Polres Pangandaran resmi menjerat empat orang dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 430 juta. Empat tersangka terdiri dari seorang mantan Kepala Dinas yang sudah pensiun sebagai ASN, dua staf dari BPBD, serta seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014–2019. Polisi langsung menahan tiga tersangka di Rutan Polres Pangandaran. Sementara itu, mantan anggota DPRD sempat bersembunyi dari panggilan aparat hingga akhirnya tertangkap paksa di Jawa Tengah. Laporan Awal hingga Proses Penahanan Seorang warga berinisial Y melapor ke polisi pada Maret 2025 setelah empat tersangka gagal mengembalikan pinjaman uang yang mereka minta. Awalnya, polisi menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan solusi. Setelah pemanggilan berulang, tiga tersangka akhirnya langsung ditahan. Mantan anggota DPRD justru memilih kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Meski begitu, polisi berhasil menangkapnya dan membawanya ke Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum. Skema Penipuan dengan Proyek Fiktif Empat tersangka menjalankan modus pinjaman uang dengan alasan membiayai proyek di salah satu dinas pemerintahan daerah. Mereka menjanjikan keuntungan dan iming-iming proyek kepada korban. Namun, proyek itu ternyata tidak pernah ada. Uang senilai ratusan juta rupiah justru mereka pakai untuk kebutuhan pribadi. Lebih jauh lagi, salah satu tersangka mengaku membutuhkan dana talangan untuk bimbingan teknis (bimtek). Akan tetapi, kegiatan tersebut hanya rekayasa belaka. Modus ini menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya berbohong, tetapi juga menggunakan nama instansi pemerintah untuk menambah kepercayaan korban. Proses Hukum dan Ancaman Pidana Penyidik Polres Pangandaran terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan bukti pendukung. Setelah penyidikan lengkap dan berstatus P21, berkas perkara segera masuk ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kapolres Pangandaran juga membuka kemungkinan penyelesaian lewat restorative justice, tetapi hanya jika seluruh syarat terpenuhi dan tidak menimbulkan konflik baru. Pentingnya Integritas dan Akuntabilitas Pejabat Publik Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang arti integritas, terutama bagi pejabat publik maupun mantan ASN. Ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk keuntungan pribadi, maka ia merusak reputasi lembaga sekaligus mencederai rasa keadilan. Penggunaan proyek dan kegiatan fiktif sebagai modus penipuan tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga memperburuk citra instansi pemerintah. Karena itu, aparat hukum harus menegakkan aturan secara tegas demi menjaga akuntabilitas dan memastikan rasa keadilan tetap terjaga di tengah masyarakat. Outdoors kasus penipuan dan penggelapan mantan pejabatmantan kadis terjerat penipuan Rp 430 jutapenipuan proyek fiktif Pangandaran