Masih Buka Pintu Damai, Penggugat Harap Adly Fairuz Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Akpol Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Penggugat Tetap Membuka Jalan Damai dan Mendorong Adly Fairuz Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Akpol Kuasa hukum penggugat menyampaikan komitmen damai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pihak penggugat dalam perkara dugaan wanprestasi yang menyeret nama aktor Adly Fairuz menegaskan tetap membuka peluang penyelesaian damai. Tim kuasa hukum penggugat menyampaikan sikap tersebut saat menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa jalur hukum perdata masih memberi ruang bagi kesepakatan bersama sebelum perkara berlanjut lebih jauh. Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia, menjelaskan bahwa proses mediasi menjadi tahap penting yang dapat dimanfaatkan kedua belah pihak. Menurutnya, mediasi memberikan kesempatan untuk mencapai solusi yang adil tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang. Oleh karena itu, pihak penggugat berharap Adly Fairuz dapat hadir secara langsung dalam agenda mediasi agar proses penyelesaian berjalan efektif. Kuasa hukum penggugat menekankan pentingnya itikad baik tergugat Cynthia Olivia menegaskan bahwa perdamaian hanya dapat terwujud apabila pihak tergugat menunjukkan itikad baik. Ia menyampaikan bahwa inti gugatan wanprestasi ini berangkat dari kewajiban yang tidak terpenuhi sesuai perjanjian awal. Dengan demikian, penggugat menilai pemenuhan prestasi menjadi kunci utama untuk membuka jalan damai. Lebih lanjut, Cynthia menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan lain di luar penyelesaian perkara secara adil. Ia menekankan bahwa kliennya hanya menginginkan haknya dipenuhi sesuai kesepakatan. Sikap tersebut, menurutnya, mencerminkan keinginan untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak. Farly Lumopa menegaskan tidak berniat merusak reputasi Adly Fairuz Sejalan dengan pernyataan kuasa hukumnya, Farly Lumopa sebagai penggugat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjatuhkan reputasi Adly Fairuz. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya memilih menahan persoalan ini dari ruang publik agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Farly menjelaskan bahwa langkah hukum ia tempuh setelah upaya damai tidak menemukan titik temu. Ia menilai proses persidangan menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian dan keadilan. Meski demikian, ia tetap membuka peluang penyelesaian damai selama ada keseriusan dari pihak tergugat. Gugatan wanprestasi bermula dari sengketa dana pengurusan masuk Akpol Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi terkait pengurusan masuk Akademi Kepolisian. Penggugat mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp 3,65 miliar. Namun, hingga perkara bergulir, pihak tergugat disebut baru mengembalikan Rp 500 juta. Penggugat menyatakan bahwa sisa dana belum dilunasi sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris. Fakta tersebut kemudian mendorong penggugat menempuh jalur hukum perdata dengan harapan memperoleh kepastian penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Outdoors mediasi kasus dugaan penipuan Akpol Adly Fairuz