2 Pria Kendal Nekat Jual Kalung Palsu ke Toko Emas, Modusnya Rapi! Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Polisi Tangkap Dua Pria yang Menjual Kalung Palsu ke Toko Emas di Kendal Kepolisian Sektor Sukorejo bersama tim Resmob Polres Kendal berhasil menangkap dua pria yang menjalankan aksi penipuan dengan menjual kalung palsu ke sebuah toko emas di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kedua pelaku menjalankan modus yang terencana hingga akhirnya aksi mereka terbongkar saat mencoba melakukan transaksi untuk ketiga kalinya, Rabu, 6 Mei 2026. Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Amy Zakaria, 37 tahun, warga Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, serta Muhamad Hasan, 35 tahun, warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu. Polisi mengungkap keduanya telah beberapa kali menjalankan aksinya di toko emas Pusakamas sebelum akhirnya dikenali oleh karyawan toko melalui rekaman CCTV. Pelaku Menjalankan Modus dengan Membeli Emas Asli Lebih Dulu Kapolsek Sukorejo AKP Sugiyono menjelaskan para tersangka memulai aksinya dengan membeli kalung emas asli dari toko yang menjadi target. Setelah itu, beberapa hari kemudian mereka kembali datang untuk menjual kalung yang secara tampilan menyerupai emas asli. Namun, kalung yang dijual ternyata berbahan dasar perak yang sudah disepuh emas agar terlihat meyakinkan. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku bahkan memindahkan bagian pengait atau kancing dari kalung emas asli ke kalung palsu. Selain itu, mereka juga membawa surat pembelian emas asli sebagai alat pendukung agar pihak toko percaya terhadap barang yang ditawarkan. Dengan strategi tersebut, pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak dua kali sebelum pihak toko mulai mencurigai gerak-gerik mereka. Karyawan Toko Mengenali Pelaku dan Menggagalkan Aksi Ketiga Saat mencoba menjalankan aksi ketiga, Amy Zakaria datang ke toko untuk membeli kalung emas seberat 6,85 gram senilai Rp 13,7 juta. Namun, karyawan toko yang telah mengingat wajah tersangka langsung melakukan pengamanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Muhamad Hasan di kawasan jalan lingkar Kaliwungu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Hasan sebagai otak utama dalam aksi penipuan tersebut. Akibat dua aksi sebelumnya, toko emas Pusakamas mengalami kerugian hingga Rp 16 juta. Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Ancaman Hukuman Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat kalung palsu berbahan perak dengan berbagai model, termasuk tipe Bursalino dan Milano, dengan total berat 27,65 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta alat lain yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan. Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 492 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan curang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, Muhamad Hasan mengaku memperoleh ide penipuan tersebut dari pengalamannya dalam jual beli perhiasan. Ia juga mengakui hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta dalam setiap aksi. Outdoors penipuan kalung palsu Kendal