Polisi Tangkap Dua Pemuda Jambi yang Diduga Tipu 21 Konter Agen Bank Annisa Pratiwi, September 4, 2026 Polisi menangkap dua pemuda yang diduga menipu sejumlah konter agen bank dan layanan pengisian saldo dompet digital di Jambi. Kedua pelaku, SA (22) dan DS (26), diduga menjalankan aksi tersebut di 21 lokasi selama dua bulan. SA merupakan warga Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, sedangkan DS tinggal di Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Polisi mengamankan keduanya setelah sejumlah pemilik warung agen bank melaporkan aksi tersebut. Kedua Pelaku Membagi Peran Saat Menjalankan Aksi Penipuan Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam menjelaskan kedua pelaku mendatangi konter menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian membagi tugas saat melakukan transaksi. Salah satu pelaku masuk ke konter untuk meminta penarikan uang tunai, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor. Mereka biasanya meminta uang dengan nominal antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Namun, pelaku diduga tidak mengirimkan uang sesuai nominal yang mereka minta. Mereka justru mengirimkan jumlah yang jauh lebih kecil melalui aplikasi DANA, kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada korban secara sekilas. Polisi menyebut pelaku pernah mengirim Rp600 melalui aplikasi, tetapi menyampaikan kepada korban seolah-olah mereka telah mengirim Rp600 ribu. Cara serupa kemudian membuat korban menyerahkan uang tunai sebelum sempat memeriksa notifikasi transaksi. Pelaku Diduga Menipu Konter di 21 Lokasi Jambi Setelah menerima uang tunai, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Korban biasanya baru mengetahui adanya perbedaan nominal setelah memeriksa transaksi secara lebih teliti. Polisi menerima tiga laporan terkait kasus tersebut di Polsek Jelutung. Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku menjalankan aksi serupa di 21 titik, terutama di wilayah Jelutung, Telanaipura, Kota Jambi, dan sejumlah lokasi di Muaro Jambi. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian uang tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk judi slot dan membeli narkotika jenis sabu. Polisi Menjerat Kedua Pemuda dengan Pasal 492 KUHP Dalam penanganan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar transaksi dengan nominal berbeda. Salah satu bukti menunjukkan pelaku hanya mengirim uang sebesar Rp500. Polisi kini memproses SA dan DS di Polsek Jelutung. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan. Outdoors penipuan konter agen bank Jambi