Sahroni Beberkan Alasan Beri USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan Annisa Pratiwi, April 15, 2026 Sahroni Menjelaskan Alasan Menyerahkan USD 17.400 kepada Pegawai KPK Gadungan Sahroni Mengungkap Kronologi Pertemuan dengan Pelaku yang Mengaku Kabiro Penindakan KPK Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan dirinya menyerahkan uang senilai ekuivalen USD 17.400 kepada seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berperkara sehingga ia merasa perlu menjelaskan latar belakang kejadian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Sahroni menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya menerima kedatangan pelaku di kantornya di Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengaku menjabat sebagai Kabiro Penindakan dan membawa permintaan uang atas nama pimpinan KPK. Namun, ia menegaskan bahwa ia langsung mencurigai klaim tersebut setelah melakukan pengecekan internal. Ia kemudian berkoordinasi dengan KPK dan aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran identitas pelaku. Dari hasil koordinasi tersebut, ia menyebut pelaku bukan bagian dari lembaga KPK sehingga aparat langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sahroni Menegaskan Tidak Ada Urusan Perkara dalam Kasus Permintaan Uang Sahroni menegaskan bahwa pertemuan dengan pelaku tidak berkaitan dengan perkara hukum apa pun. Ia menjelaskan bahwa pelaku datang dan langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan dukungan kegiatan pimpinan KPK. Ia menambahkan bahwa dirinya hanya menerima pertemuan singkat karena sedang memimpin rapat di DPR. Dalam situasi tersebut, ia menyebut tidak terjadi negosiasi panjang dan ia langsung meminta waktu untuk melanjutkan kegiatan rapatnya. Sahroni juga mengungkap bahwa pelaku sempat meminta nomor telepon pribadinya dan ia memberikannya saat itu. Ia menyebut hal tersebut menjadi bagian dari proses komunikasi sebelum akhirnya kasus tersebut berkembang menjadi laporan ke pihak kepolisian. Sahroni Melaporkan Kasus dan Polisi Menangkap Pelaku di Polda Metro Jaya Sahroni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya setelah melakukan koordinasi dengan KPK. Aparat kepolisian kemudian menangkap pelaku berinisial D dan memeriksanya lebih lanjut terkait dugaan penipuan tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel KPK, delapan surat panggilan palsu, dua ponsel, serta empat kartu identitas berbeda milik pelaku. Aparat juga menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pelaku mengatasnamakan lembaga KPK untuk melakukan aksi pemerasan terhadap pejabat negara. Sahroni berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Outdoors Sahroni pegawai KPK gadungan